MOSI INTEGRAL NATSIR; THE SECOND PROCLAMATION OF INDONESIA


Mosi integral, suatu istilah; keputusan; pemikiran; ideologi; atau bahkan sebuah tindakan yang mungkin tidak diketahui oleh kalangan umum masyarakat Indonesia. Mosi ini diinisiasi oleh seorang tokoh nasional bernama Mohammad Natsir dan di sampaikan pada sidang parlemen ketika Indonesia berada dalam masa federasi. Lebih tepatnya mosi ini keluar pada tanggal 3 April 1950. Efek dari mosi ini bukanlah penyatuan sebuah negara, bukan juga penghilangan negara lain. Bukan tentang unifikasi/unitarisme, bukan juga tentang federasi/federalisme. Melainkan hanya sebuah pengingat dari suatu akar yang sudah jelas terlihat, yakni bentuk paling sempurna dari sebuah negara yang nantinya akan bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mosi integral adalah hasil dari pemikiran Mohammad Natsir yang kental sekali dengan nuansa Islam. Ideology beliau yang sangat kuat akan nuansa Islam membuat Natsir berkeyakinan bahwa pemenuhan akan kewajiban seseorang harus lebih diutamakan ketimbang pemenuhan akan hak pribadinya. Meski seperti itu, Natsir tidak menampik bahwa kepentingan pemenuhan hak juga sama pentingnya untuk ditegakkan, namun perlu diingat bahwa menurutnya hak itu berada atau akan ada ketika pemenuhan terhadap kewajiban telah dilaksanakan. Pemikiran Islam ini menjadi alasan kuat dan utama Natsir untuk melakukan atau memberikan mosi integral ketika berjalangnya sidang parlemen pada tahun 1950.
Lantas apa makna dari mosi integral ini? secara epistemologi menurut Adan dan Jalil (2019) mosi integral terdiri dari dua kata, mosi berarti keputusan rapat. Secara terminologi mosi diartikan keputusan atau ketentuan dari satu atau lebih orang terkait pernyataan sikap terhadap suatu permasalahan yang sedang/telah dihadapi. Ada istilah mosi percaya atau mosi tidak percaya yang sering dipakai dalam pemerintahan. Sedangkan untuk integral adalah sebuah konsep penjumlahan secara berkesinambungan dalam matematika, atau bisa juga bermakna suatu keperluan untuk sebuah kesempurnaan menyeluruh secara esensial dan fundamental. Dalam makna yang ingin disampaikan oleh Mohammad Natsir, integral lebih ditekankan dalam perpaduan dalam pemahaman bahwa kesatuan adalah hal yang mutlak dan seharusnya dilakukan di negeri dan wilayah Indonesia.
Selain dari pemahamannya, alasan dari tercapainya dan terlahirnya mosi integral adalah karena kondisi negara kesatuan Indonesia pasca merdeka mendapatkan berbagai “gangguan” dari Belanda semenjak terjadinya agresi Militer pada tahun 1947 sampai terbentuknya perjanjian-perjanjian seperti Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar yang semakin memperkecil wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sampai memecah belah Negara ke dalam beberapa bagian dan puncaknya adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (Alpariji & Solehudin, 2024).
Permasalahan dari bentuk negara ini sebenarnya sudah menjadi masalah yang sangat sulit dituntaskan bahkan ketika kemerdekaan sudah diraih dan sebelum peristiwa pemisahan menjadi federasi ini terjadi. Entah itu dengan pemikiran Soekarno yang sangat bernuansa kiri sekular, atau dari PKI yang ingin didirakannya negara yang murni berhaluan kiri, ada juga yang ingin mendirikan negara mornaki, dan ada golongan seperti Natsir yang ingin mendirikan negara yang berhaluan Islam. Meskipun banyak pertentangan dan tidak kunjung menemui titik akhir tetapi ada satu keyakinan yang terpancar dari para pemimpin bangsa bahwa negara ini perlu dan memang harus untuk bersatu. Ketika peristiwa perubahan bentuk negara menjadi federasi, dengan kesadaran akan pemenuhan akan kewajiban untuk bersatunya negara sebagaimana yang diyakini Natsir atas dasar ideology Islamnya membuat mosi integral terbentuk dan disetujui oleh anggota parlemen Republik Indonesia Serikat atas perjuangan dan inisiasi dari Mohammad Natsir.
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa ada lima alasan dari terbentuknya mosi integral ini: 1. UUD 19945 di pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara Kesatuan, 2. Reaksi dari politik devide et impera Belanda, 3. Mencegah berkembangnya gerakan separatis, 4. Melanjutkan program kabinet negara kesatuan, 5. Mengakomodir gerakan rakyat menuju negara kesatuan.
Isi dari mosi integral Natsir sebenarnya sangatlah singkat dan memang menggambarkan secara jelas tujuan dari dikeluarkannya mosi tersebut. Setelah diiringi oleh pidato yang dipaparkan di depan parlemen Republik Indonesia Serikat pada 3 April 1950. Mengenai keadaaan sosial di seluruh negara federasi Republik Indonesia Serikat yang tengah dilanda kekacauan dengan terjadi banyaknya pemberontakan dan demonstrasi di beberapa negara bagian, Natsir menekankan bahwa pentingnya untuk persatuan Republik Indonesia, bukan tentang unitarisme atau federalisme yang dipermasalahkan tetapi apa yang telah diperjuangkan oleh bangsa ini harus terus diperjuangkan sampai kapanpun dan oleh siapapun. Lalu pidato ini diakhiri oleh pernyataan mosi”…Berhubungan dengan ini, saya ingin memajukan satu mosi kepada pemerintah yang bunyinya demikian: Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia Serikat dalam rapatnya tanggal 3 April 1950 menimbang sangat perlunya penyelesaian yang integral dan pragmatis terhadap akibat-akibat perkembangan politik yang sangat cepat jalannya pada waktu akhir-akhir ini. Memperhatikan: Suara-suara rakyat dari berbagai daerah, dan mosi-mosi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saluran dari suara-suara rakyat itu, untuk melebur daerah-daerah buatan Belanda dan menggabungkannya ke dalam Republik Indonesia…”
Mosi dari Mohammad Natsir sungguh menyentuh seluruh fraksi yang hadir di sidang parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia Serikat. Pada tanggal yang sama, mosi integral tersebut langsung mendapatkan tanda tangan persetujuan dari hampir kebanyakan ketua fraksi yang hadir di sidang parlemen tersebut seperti Soebadio Sastrasatomo, Hamid Algadri, Sakirman, K. Werdojo, AM Tambunan, Ngadiman Hardjosubroto B, Sahetapy Engel, Tjokronegoro, Moch. Tauchid dan Sirajuddin Abbas.
Hasil dari mosi ini adalah pemerintahan RIS di bawah Perdana Menteri Mohammad Hatta melakukan pembentukan komite persiapan yang melibatkan wakil-wakil semua negara bagian. Kemudian pada tanggal 19 Mei 1950 dihasilkan sebuah piagam yang salah satu isinya dalam waktu singkat akan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang diproklamasikan pada tahun 1945. Hasil finalnya, Presiden Sukarno menyampaikan Naskah Piagam Pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sidang gabungan DPR dan Senat RIS pada 15 Agustus 1950.


REFERENSI
Adan, H. Y., & Jalil, H. A. (2019). MOSI INTEGRAL MOHAMMAD NATSIR; UPAYA PERPADUAN UMMAH DAN BANGSA DALAM NKRI. Adnin Foundation Publisher.
Alpariji, A. R., & Solehudin, A. W. (2024). MOHHAMAD NATSIR : PERAN SERTA PEMIKIRANNYA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Universitas Siliwangi, 24.


Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *