SEBUAH ENIGMA DALAM 26 TAHUN REFORMASI


Pada tanggal 21 Mei 1998 telah terjadi sebuah peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia, suatu waktu yang bisa dijadikan sebuah turning point dalam kehidupan bangsa ini yaitu mundurnya Presiden Soeharto, Sang bapak pembangunan, dari kursi tertinggi pemerintahan setelah menjabat selama 32 tahun. Nantinya setiap tanggal 21 Mei setiap tahunnya dikenal sebagai hari kelahiran reformasi Indonesia. Banyak alasan kenapa reformasi perlu dilakukan dalam segala tatanan kehidupan bangsa ini, di setiap aspek kehidupan seperti sosial, politik, hukum, ekonomi dan budaya semuanya memiliki masalah-masalah luar biasa parahnya ketika masa kepemimpinan Presiden Soeharto khususnya ketika memasuki tahun 1990-an.
Kata reformasi memiliki banyak sekali makna, apabila kita melihat arti dari kata reformasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reformasi dimaknai sebagai “perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu negara”. Adanya kata perubahan dan perbaikan menjadi kunci utama dalam makna reformasi. Sementara untuk pengertian dalam akar katanya, reformasi berasal dari Bahasa Inggris “reform” yang berarti “membuat perubahan untuk memperbaiki keadaan” dan reform berasal dari Bahasa Latin yakni re (kembali) dan Formare (untuk membentuk) yang berarti “untuk membentuk kembali”. Secara sederhana reformasi bisa diartikan sebagai usaha untuk merubah suatu keadaan dengan tujuan memperbaiki keadaan tersebut. Perlu diingat bahwa antara reformasi dan revolusi adalah dua hal yang berbeda. Meski kedua hal itu sama-sama menginginkan perubahan terhadap keadaan yang sedang terjadi tapi proses yang dijalankan itu berbeda, reformasi biasanya dilakukan dengan lebih teratur dikarenakan tujuannya untuk memperbaiki bukan merubah secara keseluruhan, sedangkan revolusi lebih bersifat radikal dikarenakan tujuannya untuk merubah secara keseluruhan tatanan kehidupan yang sedang dijalankan.
Dalam tulisan ini, kami tidak akan fokus membahas terhadap kegiatan reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Tetapi kami akan memfokuskan terhadap enam tuntutan reformasi yang diinginkan oleh mahasiswa yakni: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen konstitusi; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Apakah keenam tuntutan ini sudah terpenuhi setelah berdirinya reformasi selama 26 tahun? Atau apakah reformasi malah semakin mengalami penurunan dan perubahan arah tujuan dari ketetapan awal yang telah dikehendaki oleh rakyat?


1. Munculnya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK), jalan intervensi eksekutif dan legislatif terhadap yudikatif
Pada tanggal 13 Mei 2024 telah terjadi pengambilan keputusan antara pemerintah dengan Komisi III DPR RI untuk membahas terkait revisi UU MK. Ada empat poin kontroversial dalam perubahan UU MK kali ini seperti: (1) masa jabatan hakim yang berubah pada pasal 87, masa jabatan hakim adalah 10 tahun dengan apabila telah menjabat selama lima tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya dengan syarat disetujui oleh lembaga pengusul, serta hakim yang telah menjabat lebih dari 10 tahun akan berakhir masa jabatannya setelah berusia 70 tahun jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul. (2) pasal 23 poin D terkait aturan pemberhentian hakim ada perubahan dengan adanya evaluasi terhadap hakim dan apabila hakim dijatuhi pidana meskipun tanpa syarat ancaman hukuman penjara. (3) pasal 23A yaitu adanya evaluasi hakim setiap lima tahun dengan dilakukannya evaluasi oleh lembaga pengusul seperti presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. (4) MKMK dari unsur DPR dan Presiden, nantinya dalam perwakilan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang berjumlah lima orang akan diisi oleh satu hakim MK, satu anggota usulan MK, satu anggota usulan MA, satu anggota usulan DPR, dan satu anggota usulan presiden, yang mana awalnya posisi itu biasa diisi oleh praktisi hukum, pakar hukum, dan tokoh masyarakat
Dari perubahan UU MK ini jelas-jelas terlihat usaha dari pemerintah dan DPR unutk melakukan intervensi terhadap salah satu lembaga independent dalam sistem demokrasi negara ini agar permasalahan yang terjadi pada pemilihan umum presiden 2024 tidak terjadi lagi ke depannya.


2. Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023
Dilihat dari laporan Indeks Persepsi Korupsi pada tahun 2023 skor yang dimiliki Indonesia adalah 34. Perlu diingat bahwa sebuah negara yang memiliki skor di bawah 50 dalam Indeks Persepsi Korupsi disebut sebagai negara yang memiliki masalah korupsi yang sangat serius. Skor ini sama ketika Presiden Jokowi pertama kali memimpin Indonesia pada tahun 2014 yakni 34. Ini berarti menandakan selama Sembilan tahun memimpin, belum ada perubahan dalam masalah korupsi dalam masa pemerintahan pak Jokowi. Bahkan justru semakin memburuk, ini dibuktikan dengan tidak jelasnya beberapa RUU seperti RUU perampasan asset, RUU pembatasan transaksi uang kartal yang dinilai bisa memberikan penghalang dalam kegiatan korupsi tidak kunjung diselesaikan menjadi UU. Ironisnya pada tahun 2023 ketua KPK Firli Bahuri malah terjebak kasus korupsi. Tidak bisa dibayangkan sebuah pimpinan lembaga anti korupsi ternyata malah terjerat kasus korupsi. Tidak lupa juga dengan pungutan-pungutan liar yang sering terjadi oleh pegawai KPK itu sendiri.
Dalam laporan Indonesia Corruption Watch mengatakan pada tahun 2022 telah terjadi peningkatan putusan terdakwa kasus korupsi menjadi 2.249 yang asalnya hanya 2.056 dengan rata-rata kurungan pidana hanya 3 tahun 4 bulan dengan total kerugian negara mencapai Rp48,786 triliun dengan jumlah nilai suap; gratifikasi; pemerasan; serta pungli sebesar Rp376,710 miliar dan pencucian uang sebesar Rp244,728 miliar.
Praktik rangkap jabatan juga bukan merupakan hal yang aneh, dari laporan Indonesia Corruption Watch dari November 2022 sampai September 2023 ditemukan bahwa sedikitnya 142 dari 263 instrumen pengawas BUMN terindikasi rangkap jabatan.


3. Sang Presiden terpilih 2024 adalah seorang terduga pelanggar HAM berat
Perlu diingat bahwa dalam tuntutan reformasi dikatakan bahwa masyarakat ingin Presiden Soeharto dan kroninya untuk dihukum. Tetapi anehnya pada pilpres 2024 salah satu dari kroni Soeharto malah terpilih jadi presiden baru Republik Indonesia tahun 2024. Prabowo Subianto adalah capres pemenang dalam kegiatan pemilu terbaru yang dilakukan pada februari 2024 yang bahkan memenangkan lebih dari 50% suara masyarakat Indonesia. Citra positif yang dibangun pak Prabowo berhasil menarik hati masyarakat Indonesia. Namun kiranya kita jangan lah melupakan sejarah bahwa Prabowo itu sarat akan dugaan keterlibatan terhadap berbagai pelanggaran HAM berat yang bahkan membuatnya dikeluarkan dari militer melalui Keputusan Dewan Kehormatan Perwiara Nomer: KEP/03/VIII/1998/DKP pada 1998 dikarenakan terbukti bersalah melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk keterlibatannya dalam aktivitas penculikan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi antara 1997 sampai 1998 yang dimana waktu itu Prabowo menjadi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Tim Mawar yang merupakan tim khusus untuk melakukan penculikan dan penghilangan aktivis 1997/1998.
Ini bukanlah hal yang bisa dikatakan bisa membuat terkejut dikarenakan pada zaman pemerintahan Jokowi, sebagaimana dalam permasalahan korupsi, dalam kasus penegakkan HAM juga tidak mengalami peningkatan sama sekali. Meskipun ada yang namanya Komnas HAM tetapi setiap kali adanya kasus yang dicoba untuk diselesaikan selalu mendapatkan penolakan oleh Mahkamah Agung dengan alasan kurangnya bukti materil. Menurut Wakil ketua bidang eksternal komnas HAM Abdul Haris Semendawai Ketika menjadi narasumber saat kuliah umum di Fakultas hukum Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi tengah pada 29 September 2023. Dari 17 kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, hanya empat peristiwa yang berhasil memiliki keputusan pengadilan atas penyelidikan komnas HAM. Yaitu Timor-timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai. Perlu diingat bahwa dari penyelesaian kasus HAM ini hanya satu yang mendapatkan hukuman pidana.
Ini menjadi indikasi bahwa penegakkan HAM masih sungkan untuk dilaksanakan padahal kebanyakan kroni-kroni dari zamannya pak Soeharto itu adalah pelanggar HAM berat. Perlu diingat juga seperti nama Wiranto yang terduga melakukan pelanggaran HAM berat pada tahun 1998 juga sekarang masih menjabat di pemerintahan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.


4. Urgensi amandemen kelima UUD 1945
Seperti yang kita ketahui bahwa semenjak reformasi 1998 telah terjadi empat kali amandemen terhadap UUD. Tetapi apakah itu efektif atau perlu dilakukan lagi amandemen kelima? Pada dasarnya urgensi dari amandemen selanjutnya terhadap UUD 1945 menurut beberapa ahli memang ada yang mendukung ataupun tidak mendukung. Tetapi dengan melihat kenyataan di zaman sekarang yang bisa kita sebutkan secara sederhana seperti pembagian kekuasaan yang malah semakin tidak terlihat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa menjadi pertimbangan untuk diadakannya amandemen untuk semakin memperjelas batas antar lembaga serta adanya penambahan pasal penjelas untuk lembaga-lembaga lain yang setingkat.
Seperti halnya dalam pengajuan UU, seperti kita ketahui bahwa di Indonesia presiden dan DPR memiliki hak dan kewenangan yang sama dalam membuat UU. Padahal seharusnya hak untuk membuat UU itu murni berada pada tangan legislatif agar terhindarnya kerja sama antara kedua lembaga tersebut seperti yang terjadi pada masa orde baru. Perselingkuhan antara DPR dan pemerintah tentu bukanlah hal baik dikarenakan ini bisa membuat berbagai kebijakan yang keluar dari para wakil rakyat itu bisa di-sah-kan secara mudah. Harus ada check and balances dalam lembaga pemerintahan agar tidak terjadinya pembuatan kebijakan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat banyak. Kasus-kasus seperti UU Ciptaker, RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan, RUU kementerian yang kontroversial dikarenakan sarat akan kepentingan beberapa pihak, RUU MK terbaru yang mengisyaratkan intervensi terhadap lembaga yudikatif, UU Minerba, dll adalah berbagai contoh masalah apabila adanya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Fenomena politik kartel akan semakin mudah terlihat dikarenakan tidak adanya pihak oposisi yang kurang diminati oleh para politikus negeri ini yang lebih bersikap pragmatis.


5. Revisi UU TNI menjadi jalan lebar kembali untuk dwifungsi TNI
Ketika masa pemerintahan Soeharto, ABRI yang sekarang dikenal dengan TNI memiliki dua fungsi utama yaitu untuk menjaga pertahanan dan keamanan nasional serta ikut andil dalam penentuan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. Ketika reformasi hal ini ditentang dikarenakan fungsi dari tentara sudah semestinya hanya berada pada aspek penjaga keamanan dan pertahanan tanpa perlu ikut campur dalam urusan publik seperti keputusan pemerintahan. Tetapi semenjak munculnya isu revisi dalam UU TNI membuat adanya kemungkinan bahwa TNI bisa kembali menjadi memiliki dwifungsi sebagaimana yang mereka miliki ketika masa orde baru
Revisi terjadi pada pasal 47 ayat 2 UU TNI yang dimana jabatan prajurit aktif di luar instansi militer mendapatkan penambahan jatah jabatan yang asalnya bisa menempati beberapa kementerian dan lembaga (total 10 jumlahnya) menjadi ada penambahan yang bisa sekitar 20 tempat. Seperti militer kembali bisa masuk ke dalam staf kepresidenan, Kejaksaan Agung, dll. Lalu adanya perluasaan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang awalnya 14 jenis menjadi 19 jenis. Selain itu, adanya perubahan dalam kewenangan penggunaan kekuatan TNI bukan lagi di tangan presiden tetapi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah presiden” dengan adanya perubahan ini membuat pengerahan TNI berada di luar persetujuan dan kontrol presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Kemudian semakin kuatnya impunitas anggota militer dalam menghadapi tindak pidana umum dikarenakan ada perubahan dalam pasal 65 ayat 2 UU TNI yang mengatakan bahwa “Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidanan militer dan hukum pidana umum”. Padahal sebelumnya ada kata-kata sebelum hukum pidana umum yang berbunyi “dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Terakhir adanya perubahan mekanisme anggaran yang tidak lagi melalui menteri pertahanan tetapi langsung oleh TNI dengan diajukan langsung kepada menteri keuangan, perubahan ini terjadi dalam pasal 66 ayat 2 dan dipertegas pada pasal 67. Bahkan anggaran TNI juga mengalami perubahan dengan langsung mengambil dari APBN bukan dari anggaran pertahanan negara, ini bisa membuat TNI memiliki akses keuangan yang lebih besar dan lebih leluasa daripada sebelumnya


6. Legitimasi yang disalahgunakan dalam otonomi daerah
Pada masa orde baru ada sekitar 27 provinsi di seluruh Indonesia, sekarang di tahun 2024 ada sekitar 38 provinsi di Indonesia. Dilihat dari naiknya jumlah provinsi di Indonesia mungkin sebagian orang akan beranggapan bahwa setidaknya ada satu dari enam tuntutan reformasi yang berhasil dilakukan. Memang kenyataannya apabila kita hanya melihat dari kuantitasnnya saja, jumlah wilayah yang memiliki wewenangan dalam mengatur “rumah tangganya” sendiri mengalami kenaikan yang luar biasa banyaknya, tetapi apabila pertanyaannya diubah dengan “apakah penambahan jumlah provinsi ini dibarengi dengan pemerintahan yang efektif?” maka itu sudah menjadi pembahasan yang berbeda. Kita tahu bahwa tuntutan dari reformasi terkait pemberian otonomi seluas-luasnya terhadap daerah adalah untuk bisa memberikan kesempatan kepada daerah-daerah lain (khususnya di luar Jawa) untuk bisa mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah maju yang ada di Indonesia dikarenakan pada zaman orde baru hanya ada beberapa daerah yang maju dan sisanya menjadi terbelakang, maka itu adanya tuntutan untuk pemberian otonomi.
Namun sayangnya semakin majunya zaman pemberian otonomi ini malah memiliki dampak yang sebaliknya. Justru kasus seperti korupsi, kolusi dan nepotisme malah menjadi menjangkit pemerintahan daerah. Bahkan anggaran besar yang diberikan oleh pemerintah pusat pada akhirnya tidak digunakan dengan baik dan berbagai infrastruktur penunjang kehidupan masyarakat malah tidak dibangun
Contohnya ada kasus korupsi yang dilansir dari Indonesia Corruption Watch seperti Rahmat Effendy Wali Kota Bekasi yang terkena kasus suap dalam pengadaan barang, jasa dan lelang jabatan. Abdul Gafur Mas’ud Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan kasus korupsi suap pengadaan jasa, barang dan perizinan. Dari KPK juga semenjak tahun 2004 sampai tahun 2022 tak kurang dari 22 gubernur, 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK, ini belum digabung dengan data dari kejaksaan dan kepolisian. Data dari ICW pada tahun 2010-2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Selain dari korupsi, maraknya juga pembuatan Perda yang tidak sesuai dengan UU nasional atau UUD juga sering terjadi, seperti Perda tentang berpakaian muslim bagi warga kota Tasikmalaya, Peraturan Daerah No 7 Tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Malang, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Tasikmalaya, dll.
Lalu maraknya praktik politik dinasti di daerah yang hanya dari keluarga tertentu saja yang bisa menjadi pejabat di pemerintahan seperti di Banten dengan Ratu Atut, serta di Aras Lokal di Maluku Utara dengan Abdul Gani Kasuba dan Ahmad Hidayat Mus.
Terakhir infrastruktur yang tetap tidak merata seperti rusaknya jalan di Lampung yang pernah dilewati secara langusng oleh Presiden Jokowi, padahal anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk provinsi Lampung itu sangat besar yaitu sebesar 31,58 triliun.


KESIMPULAN
Dari berbagai pemaparan yang dijelaskan di atas, bisa dikatakan tuntutan yang diberikan oleh masyarakat melalui mahasiswa kepada pemerintahan Indonesia untuk dilaksanakan dalam masa reformasi ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Malahan dalam beberapa tuntutan ada yang kembali berusaha untuk menjadi apa yang dimilikinya ketika pada zaman orde baru. Ini menjadi sebuah tamparan bagi kita bahwa sebenarnya tujuan dari gerakan reformasi yang menelan korban di tahun 98 ternyata dalam beberapa tahun terakhir ini sedang dirubah oleh sebagai kelompok untuk kembali ke dalam keadaan yang sama yang pernah terjadi di masa orde baru. Ini menjadikan teka-teki dari progres reformasi menjadi semakin terlihat penurunannya ketimbang perkembangannya


Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *