Di tengah dinamika kehidupan modern yang semakin kompleks, Pancasila tetap
menjelma sebagai pilar yang kokoh bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur dalam Pancasila
tidak hanya menjadi fondasi negara, tapi juga menjadi katalisator bagi perubahan positif dan persatuan dalam keragaman.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pun tercantum dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 1 ayat (1) UUD
1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang merdeka dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Kita sudah tidak asing mendengar kata “pancasila”, bahkan kita semua tau bahwa
pancasila adalah sebuah dasar negara republik Indonesia. Nah, kali ini saya akan mengajak
teman-teman sekalian untuk mengkaji lebih dalam terkait pancasila dengan referensi buku yang saya baca yaitu berjudul “Ideologi Pancasila” karya yang ditulis oleh Prof Haryono.
Kelahiran Pancasila
Sebagai suatu konsep yang terrumuskan secara sistematis Pancasila baru muncul pada
tahun 1945, khususnya dalam sidang BPUPKI. Jepang yang di tahun 1945 makin terdesak
dalam perang melawan sekutu berusaha mengambil hati bangsa Indonesia. Pada tanggal 29
April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Beranggotakan 62
orang. Dr. Ratdjiman Wediodiningrat sebagai ketua, dan R.P. Soeroso sebagai ketua muda.
Anggota sidang terbagi menjadi dua kelompok, Kelompok pertama berpikir realistis
dan praktis mereka mengusulkan untuk segera membahas naskah UUD saja. Sedangkan
kelompok kedua sependapat dengan Dr. Radjiman yang mengusulkan agar dasar negara yang terlebih dahulu di selesaikan. Akhirnya sidang membahas tentang dasar Negara sebagai landasan Indonesia merdeka, Muncul pemikiran agar islam dijadikan sebagai dasar Negara. Sebaliknya kelompok yang lain menginginkan agar Indonesia prinsip kenegaraannya sekuler. Ir. Soekarno mengambil jalan tengah.
Ir.Soekarno mengusulkan dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 bahwa Pancasila terdiri dari ;
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Kebangsaan Indonesia adalah suatu Nationale Staatdiatas kesatuan bumi Indonesia.
Dalam pidatonya bung Karno menyebutkan bahwa : “ kita bukan saja harus mendirikan Negara Indonesia Merdeka, tetapi kita harus menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.
Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan disusulkan sebagai salah satu sila
untuk menjaga kesetaraan. Indonesia didirikan bukan sebagai suatu Negara untuk satu orang, satu golongan atau kelompok yang kaya saja. Indonesia didirikan dengan prinsip “satu buat semua, semua buat satu”
Kesejahteraan adalah prinsip yang diarahkan untuk menghilangkan kemiskinan di
Indonesia. Bung Karno mengatakan bahwa jika kita mencari demokrasi, hendaknya bukan
demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politik ekonomi
demokratis yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.
Prinsip ketuhanan menjadi salah satu dasar atau sila karena sejak awal kehidupan di
Nusantara,manusia sudah ber Tuhan secara kebudayaan. Negara Indonesia merdeka harus
dapat memberi kebebasan terhadap warganya untuk dapat menyembah Tuhan yang diyakini secara leluasa. Dari lima prinsip itulah Pancasila terbentuk.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Pancasila bukan ideologi yang sekali jadi atau
wahyu yang turun dari langit. Proses kelahiran Ppancasila tidak terjadi secara tiba-tiba.
Proses penggalian Pancasila sudah dirintis anak-anak pergerakan nasional bersamaan
dengan proses merekonstruksi nasionalisme Indonesia.Dalam konteks tersebut berdirinya Budi Utomo,Sarekat Islam, Indische Party,Partai Katolik,PKI, PNI Parindra dan organisasi
pergerakan lain (termasuk Muhammadiyah oleh K.H. Ahmad dahlan, Nahdlatul Ulama oleh
K.H. Hasyim Asyari) merupakan cermin dari hal tersebut.
Mereka mendiskusikan dan merealisasikan berbagai ideologi. Ragam ideologi yang
berkembang dimasa pergerakan memang banyak. Ada ideologi yang lebih menekankan pada dimensi kemanusiaa dan keuniversalan. Ada ideologi yang terkait dengan agama khususnya islam. Juga ada ideologi yang terkait dengan pemikiran sekuler yaitu marxisme dan komunisme.
Pada hakekatnya sebagai suatu nilai dan prinsip dasar, Pancasila sudah ada dalam
kehidupan dan budaya masyarakat Nusantara.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Dalam pidatonya Ir. Soekarno makin membuktikan bahwa jiwa dan roh Pancasila
sebenarnya sudah hidup dan berkembang dalam masyarakat nusantara sejak lama. Rumusan yang sistematis, holistik dan sistemik baru secara ekplisit dilakukan oleh para pendiri negara sejak tanggal 1 Juni 1945.
Penjajahan bangsa asing yang berlangsung ratusan tahun di bumi Nusantara tidak hanya
mengeksploitasi kekayaan ekonomi, tetapi juga telah merusak harga diri bangsa Indonesia yang dulu berjiwa dinamis. Bangsa Indonesia dulu dikenal sebagai bangsa pelaut atau bahari makin dipersempit ruang geraknya sehingga mengalami distorsi dan menyebabkan masyarakat pribumi mengidap mental inlander.
Rakyat perlu optimis dan percaya diri untuk terus mengembangkan kepribadian positif. Kita
bukan lagi bangsa dan pribadi yang terjajah. Kita sudah menjadi bangsa dan rakyat yang
merdeka. Kebebasan berpikir dan bertindak perlu menghargai kebebasan dan bertindak yang dimiliki orang lain. Sikap toleran dan saling menolong antar sesama warga bangsa menjadi suatu kebutuhan. Upaya untuk mengubah mental sebagai bangsa yang merdeka “revolusi mental” berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pedoman hidup negara Indonesia sangat diperlukan agar menjadi bangsa yang maju dan besar.
Pemikiran Radikal dan Revolusioner Pancasila
Dalam proses perenungan, dialog tentang Pancasila sebagai dasar negara juga diwarnai oleh ketegangan, konflik dan konsensus bersama. Kondisi bangsa Indonesia yang di masa kolonial selalu menempatkan warga Nusantara sebagai pihak yang terkalahkan banyak menginspirasi perumusan Pancasila. Kelemahan pertama bangsa Indonesia yang nampak dalam menghadapi penguasa kolonial adalah lemahnya persatuan. Warga pribumi di Nusantara belum merasa dan menyadari dirinya sebagai sesama bangsa yang senasib dan seperjuangan.
Sebagai suatu pemikiran, Pancasila merupakan suatu pemikiran yang progresif dan
revolusioner. Untuk itu, dalam upaya memahami Pancasila diperlukan pemahaman tentang
kondisi Indonesia pada saat itu dan perkembangan dunia internasional. Demokrasi di negara Barat dianggap hanya menguntungkan golongan borjuis dan kurang peduli dengan nasib rakyat kebanyakan. Tatanan ideologi yang tidak manusiawi di Barat berusaha dihindari. Demikian halnya tata nilai dan konsep dalam kehidupan kenegaraan.
Nilai-nilai luhur yang ada dalam UUD 1945 sudah dimulai dalam pembukaannya.
Kemerdekaan sebagai suatu hak semua bangsa melainkan juga menuntut penghapusan segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
Kemerdekaan politik bukan menjadi tujuan utama, melainkan sebagai pintu gerbang untuk
membangun masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan mulia dalam membentuk pemerintahan negara Indonesia didasari oleh empat hal, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiana
abadi dan keadilan sosial.
Dalam aspek kesejahteraan, kita sebagai bangsa masih jauh dari harapan. Indeks pembangunan bangsa Indonesia masih rendah. Bahkan kemiskinan akibat korupsi maupun kontrak karya yang merugikan belum dapat diatasi oleh pemerintah secara cepat dan tegas. Kita perlu kembali menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup agar proses pembangunan tidak mengalami distorsi. Memang eksistensi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sempat surut di awal reformasi. Namun setelah beberapa tahun reformasi berjalan sebagian masyarakat dan para elit menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari eksistensi bangsa Indonesia. Bahkan kemudian Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dijadikan prinsip sekaligus pilar yang harus dijaga dalam menapaki kehidupan (Yudhoyono, 2006; xviii)
Pancasila dan Nasionalisme menghadapi Tantangan
Sejak orde baru, Pancasila cenderung menjadi kekuatan yang permisif terhadap kapitalis
measing. Pancasila sering dijadikan legitimasi untuk membungkam pemikiran kritis yang
dikembangkan generasi muda. Kita sebagai bangsa seyogyanya tidak harus larut pada salah
satu blok kapitalis atau sosialis. Kita harus tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara. Pada tahun 1955 pemerintah Indonesia berhasil memberikan jalan tengah , jalan ketiga, dalam menghadapi ketegangan akibat perang dingin dua blok sosialis-komunis dengan blok liberal-kapitalis. Namun upaya Presiden Soekarno untuk memposisikan diri sebagai bangsa yang independen tidaklah mudah.
Pada tataran konseptual, penafsiran Pancasila dimonopoli oleh kekuasaan. Banya kelit politik pada masa orde baru memperlakukan Pancasila sebagai mantra dan slogan politik.
Konsekuensinya, pemerintah gagal mengaktualkan dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktek kehidupan riil.
Realisasi nasionalisme dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan setelah merdeka
banyak mengalami berbagai dinamika. Terbatasnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang mencari pekerjaan diluar negeri. Sejak
Orde Baru usaha pembangunan ekonomi lebih banyak mengandalkan utang luar negeri. Potensi
ekonomi masyarakat yang mayoritas hidup dalam dunia pertanian kurang dipedulikan.
Terkesan banyak kekayaan negara dijaarah oleh kaum elite dan asing secara besar-besaran
melalui tindakan korupsi yang hingga kini belum dapat diatasi dengan baik.
Perubahan UUD yang lebih dikenal dengan amandemen sampai empat kali belum mampu
menjadi patokan kehidupan kenegaraan yang lebih baik. Ada kesan UU dan peraturan
dibawahnya ada yang tidak konsisten dengan visi kebangsaan yaitu Pancasila.
Sebagian masyarakat berusaha mencari “makna hidup” pada tatanan sosial yang lebih personal. Mereka meningkatkan dan membangunkan relasi yang berdasarkan nilai nilai primordial yang ada di lingkungannya.
Proses pendirian negara Indonesia tidak dapat dilepas pisahkan dari perkembangan
nasionalisme dan Pancasila sebagai dasar negara yang modern. Nasionalisme dan Pancasila
tidak dapat direalisir tanpa perjuangan serius dari semua elemen bangsa Indonesia sendiri.
Sejak proses pergerakan nasional, para pendiri bangsa telah berupaya mencari format
kehidupan berbangsa dan bernegara secara modern. Walaupun sebagian besar di antara mereka mendapat pendidikan barat, anak-anak pergerakan tidak “kebarat-baratan”. Mereka mampu bersikap kritis terhadap budaya barat sekaligus tradisi yang telah melembaga di masyarakat.
Proses kreatif para pendiri bangsa dalam menghasilkan karya besar tidak terjadi secara tiba
tiba. Energi positif yang dikembangkan pendiri bangsa dilalui melalui proses perjuangan. Para pendiri bangsa berkomitmen menjadikan demokrasi sebagai pilar pembangun budaya,
khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka juga berharap musyawarah
dalam pengambilan keputusan menjadi proses utama bukan sekedar suara terbanyak.
Melalui proses-proses menggali nilai-nilai luhur bangsa sekaligus nilai-nilai luhur universal
anak-anak pergerakan mampu merekonstruksi konsep kehidupan berbangsa dan bernegara
secara cerdas dan visioner. Hal tersebut tercermin dari keberhasilan mereka merumuskan
Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
Dalam konteks itulah usaha untuk merenungkan ulang eksistensi Nasionalisme, Pancasila, di
era globalisasi menjadi cukup signifikan. Membaca ulang nasionalisme dan Pancasila selain
untuk menjalankan cita-cita pendiri bangsa juga untuk proses pembelajaran politik, dimana kita harus sadar bahwa Pancasila menghargai kondisi objektif bangsa Indonesia yang beragam. Menghargai saudara berbeda ras, etnis, dan keyakinan merupakan suatu keniscayaan untuk mempertahankan eksistensi masyarakat dan bangsa Indonesia yang adil dan beradab. Ironisnya harapan tersebut sering menghadapi tantangan akibat masih ada sekelompok orang yang mengembangkan sikap intoleran.
Dalam konteks perspektif nasionalisme Barat yang masih diskriminatif itulah perkembangan
jiwa dan semangat nasionalisme di Indonesia tidak dapat disamakan dengan nasionalisme yang berkembang di Barat . Para pendiri bangsa juga melakukan “saringan ideologis” dalam
membangun nasionalisme yang berbasis pada nilai – nilai luhur yang telah lama ada dan
berkembang di nusantara. walaupun nasionalisme pada masa penjajahan di gunakan sebagai sarana menggerakkan dan mengorganisasi aspirasi masyarakat Nusantara yang terjajah dan tertindas , Bangsa Indonesia tidak ingin menjadi penjajah dan penindas. Para pendiri Bangsa tidak hanya belajar dari perkembangan sejarah bangsa barat. mereka juga belajar dari sejarah bangsa Nusantara yang dalam batas – batas tertentu telah memiliki peradaban yang tinggi
sebelum di jajah.
Nasionalisme di jadikan sarana untuk mempersatukan rakyat Nusantara yang merasa senasib dan seperjuangan .Tampa ada persatuan , nasionalisme di Indonesia tidak dapat berkembang dengan baik. Kebhinekaan masyarakat Nusantara serta cita-cita luhur yang di kristalisasikan memerlukan suatu landasan ideologis dan pandangan hidup. Berbagai nilai tersebut kemudian diformulasikan dalam dasar negara sekaligus ideologi bangsa , yaitu Pancasila.
Pada awal tahun 1925 nama Indische Vereeniging, diganti dengan identitas nasional yang baru yaitu Perhimpunan Indonesia. Selain itu mahasiswa di Belanda tersebut juga berhasil membuat manifesto politik tentang nasionalisme. Manifesto politik PI sangat berpengaruh terhadap pergerakan di Indonesia. Menurut Ingelson (1983: 15) “karena PI melakukan operasi di Negara Belanda di bawah perlindungan yang penuh dari pemerintah atau hukum Belanda, maka mereka memiliki kebebasan berpendapat yang lebih luas daripada teman-teman seperjuangannya di Indonesia. Indonesia Merdeka bebas dari pengawasan pers, yang
membatasi segala bentuk penerbitan di Indonesia. Walaupun terkena larangan masuk ke
Indonesia, terbitan ini tersebar luas dan tulisan-tulisan di dalamnya merupakan dasar bagi dasar politik yang hangat di kalangan mahasiswa Bandung dan Batavia.”
Para pemimpin dan anggota PI menyadari bahwa nasionalisme Indonesia bukan sekedar
kenyataan yang telah ditentukan nasib dan takdir. Mereka berusaha mengaitkan nilai
nasionalisme dan demokrasi secara mendasar. Yaitu memandangnya dari dunia ekonomi dan budaya juga. Belajar dari sejarah perkembangan nasionalisme dan kapitalisme yang terjadi di Barat, anak-anak pergerakan tidak ingin nasionalisme di Indonesia didominasi oleh golongan Borjuis. Nasionalisme yang dikembangkan adalah nasionalisme kerakyatan, yaitu rakyat tidak diperbolehkan diremehkan dan dilecehkan. Mereka memang berusaha mengakhiri hubungan kekuasaan yang meletakkan super ordinasi penjajah.
Sebagai bangsa yang merasakan pahit getirnya dijajah, para pendiri bangsa tidak ingin
nasionalisme bangsa Indonesia bersifat sempit. Untuk mencapai sekaligus merealisikan
nasionalisme tersebut dibutuhkan kemandirian politik, budaya dan ekonomi. Karakteristik
Nasionalisme Indonesia menurut Sartono (1993: 24), yaitu:
1. Kesatuan
2. Kebebasan
3. Persamaan
4. Kepribadian
5. Prestasi
Pemikiran yang dikembangkan oleh para pelajar di Belanda berpengaruh besar terhadap
perkembangan nasionalisme di Indonesia. Puncak dari perjuangan mereka yaitu dilakukannya Sumpah Pemuda. Sumpah perjuangan tersebut adalah tekad untuk “bertanah air satu tanah air Indonesia, Berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia. ”
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang mendasarkan pada intregasi nasional
dengan tetap menjamin kebebasan individu untuk berkembang dan berprestasi. Pengaruh barat diseleksi dan disesuaikan dengan kondisi objektif Indonesia. Berkat kiprah pergerakan kaum muda di Indonesia memiliki bahasa persatuan. Yang diketahui dengan sebutan Bahasa
Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang Bahasa Indonesia makin berkembang dan ikut
membantu memperkuat kebangsaan.