Kita tahu bahwa nama dari negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ini tercantum bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 di pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik”. Bisa dikatakan republik adalah sesuatu hal yang
penting bagi negara kita, tetapi sebenarnya apa makna dari republic? Apakah itu hanya
nama dari bentuk negara? Atau dia memiliki makna yang lebih dalam sebagaimana
yang dimiliki oleh demokrasi, monarki, komunisme. Fasisme, sosialisme, dll.
Saya pernah bertanya kepada dosen saya seperti ini: “Pak, sebenarnya apa
makna dari republic? Apakah dia berbeda dengan demokrasi atau kedua hal itu adalah
hal yang sama?” lalu dosen saya menjawab: “kedua hal itu adalah sama”. Jawaban ini
tidak memuaskan bagi saya dikarenakan kalau memang sama, kenapa mesti ada dua
penyebutan di sana, kenapa republic lebih diidentikan dengan penggunaan nama negara
dan ketika membahas sistem negara kata demokrasi akan dipakai ketimbang republic.
Bukankah kalau seperti itu, antara republic dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda
alih-alih sebagai dua hal yang sama.
Berlandaskan pertanyaan dan keraguan itu, saya mulai mencari makna
sebenarnya dari republic dan kebetulan saya menemukan buku yang menjelaskan
tentang itu. Bukunya berjudul “REPUBLIKANISME; Filsafat Politik untuk Indonesia”
karya Robertus Robet. Buku ini tidaklah tebal hanya ada 182 halaman tetapi sangat
padat dan cukup untuk memberitahu kepada pembaca terkait apa itu republic. Maka
dari itu, isi dari video ini juga akan berlandaskan buku tersebut tetapi dengan
pemahaman saya sendiri, apabila ada kesalahan dalam pemaknaan tolong mohon
dimaafkan dikarenakan kekurangan saya sebagai pribadi dan memang saya sendiri
masih dalam tahap belajar. Tanpa berlama-lama lagi mari kita bahas “Republik: bukan
hanya sekadar nama negara”
APA ITU REPUBLIK?
Republik, dalam kamus Webster, dikatakan berasal dari dua kata yaitu res (hal,
fakta, atau sesuatu) dan publica (publik). Sementara yang dimaksud dari republic
adalah
- pemerintahan yang dicirikan oleh adanya kepala negara yang bukan monarkis
dan biasanya presiden - sebuah pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada pada tangan badanbadang warga yang memiliki hak untuk memilih dan pimpinan serta perwakilan
terpilih, yang bertanggung jawab terhadap mereka sesuai hukum - sebuah komunitas yang bersatu di dalam sebuah organisasi politik yang
biasanya ditandai dengan adanya persamaan di antara seluruh anggotanya
ada hal menarik yang ditambahkan dalam ecyclopedia britanica bahwa republic adalah - negara yang tidak diperintah oleh monarki atau kekaisaran, tetapi secara umum
oleh kepentingan publik dan bukan oleh kepemilikan atau pewarisan pribadi
kesimpulan dari makna di atas menurut Robertus Robert dalam bukunya, republic
diartikan sebagai “suatu komunitas politik bersama yang diorganisir oleh pemerintahan
yang mendasarkan diri pada prinsip demokrasi, termasuk sistem perwakilan yang
diadakan dengan kesepakatan untuk mengabdi pencapaian tujuan-tujuan hidup
bersama yang baik di bawah prinsip hukum dan persamaan”.
Jadi, apakah republic dan demokrasi itu adalah hal yang sama? Apabila kita
melihat dari penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa republic dan demokrasi itu secara
keseluruhan itu berbeda, hanya dalam prinsip dasarnya yang sama yaitu berpusat
kepada rakyat (public). Tetapi secara keseluruhan berbeda. Kita tahu bahwa demokrasi
dalam pemahaman awalnya berusaha untuk memberikan kedaulatan penuh kepada
rakyat, sedangkan dalam republic kedaulatan itu memang ada kepada rakyat tetapi
dalam pelaksanaanya menjadi diwakilkan oleh badan-badan warga dipemerintahan.
Lantas ini sama saja antara republic dengan demokrasi namun itu adalah demokrasi
modern atau demokrasi perwakilan? Tetap saja berbeda, dalam demokrasi modern
orientasi dari politik akan berfokus kepada kebebasan yang individual dan negara hanya menjadi pelindung dari kebebasan tersebut, sedangkan dalam republic bukanlah
kebebasan individual yang utama, tetapi kepentingan umum atau common good yang
lebih diutamakan. Singkatnya demokrasi modern dengan liberalismenya lebih
mengutamakan individu, sedangkan republic lebih mengumatakan rakyat itu sendiri.
TOKOH REPUBLIK
Apabila melihat dari sisi sejarah filsafat tekait dari mana asal muasal
republikanisme itu berasal, kita bisa kembali ke tahun di mana semua pemikiran barat
itu berasal. Benar saja, republic berasal dari masa Yunani Kuno dan sang pencetus
pertama adalah Aristoteles. Teman-teman mungkin bertanya-tanya kenapa Plato bukan
menjadi orang pertama yang mencetuskan republic padahal Plato menuliskan buku
yang jelas-jelas berjudul republic. Alasannya adalah karena republic-nya plato itu
bersifat “istilah” atau penyebutan untuk sebuah tempat dimana eidos (ide) bisa
diwujudkan. Sedangkan dalam Aristoteles, republic dimaknai sebagai polis atau arena
dimana politik sebagai upaya untuk mencapai eudaemonia (hidup baik/kebahagiaan)
bisa digapai, dicapai, didapatkan. Manusia adalah zoon politikon atau homo politicus
(makhluk politik), alasan penamaan ini dikarenakan kita sebagai manusia, menurut
pemikiran Yunani Kuno, pasti hidup untuk mencari kebahagiaan, dan kebahagiaan
hanya bisa dicapai dengan berpolitik dikarenakan politik adalah tempat dimana semua
orang bisa berkumpul dan berbagi satu sama lain untuk saling membantu agar setiap
manusia bisa mencapai kebahagiaan, karena pada dasarnya manusia itu tidak bisa
hidup secara mandiri dan membutuhkan orang lain. Dari sini, dari Aristoteles, baru lah
makna sesungguhnya dari republic yang mementingkan pencapain tujuan hidup
bersama itu lahir.
Lalu kemudia ada Cicero. Filsuf dari Romawi Kuno ini adalah yang pertama
yang membentuk konsep dari re publica. Menurut Cicero re publica adalah “ajaran
yang menganjurkan agar pemerintah dibentuk sedemikian rupa agar melayani prinsipprinsip dan kepentingan warga”. Yang membedakan antara republic-nya Cicero
dengan Aristoteles terlatak di dalam tafsirannya, menurut Cicero republic adalah
tempat dimana berbagai hal dalam bentuk fisik maupun nonfisik itu dilakukan, tetapi
bukan hanya atas dasar hukum yang mengikat dan mempersatukan, melainkan secara resiprokal oleh kesamaan dalam kehidupan bersama itu sendiri. Di dalam Cicero
republic memiliki dimensi legal dengan mengatakan bahwa republic adalah
persekutuan alamiah dan satu-satunya yang sah, selain itu warga negara juga diarahkan
dalam republic sebagai peran, status, dan kedudukan hukum dari “orang banyak”.
Cicero berkata “Warga mana pun yang sungguh-sungguh berani akan membaktikan
diri sepenuhnya kepada republic, dengan tiada memburu kekayaan maupun kekuasaan,
dan akan melindungi keseluruhan dengan cara sedemikian sehingga taka da
kepentingan satu orang pun yang diabaikan …” dari pernyataan ini dilihat bahwa
keutamaan dari republic adalah kepentingan umum seperti yang disebutkan oleh Cicero
dengan kalimat res publica res populi (publik harus terarah kepada rakyat). Pernyataan
ini dimaksudkan agar warga negara lebih mementingkan apa yang menjadi “orang
banyak” butuhkan daripada apa yang individu butuhkan, ini demi menghindarkan
warga itu sendiri dari musuh utama republic yakni korupsi, tirani, atau totalitarianism.
Selanjutnya ada Niccolo Machiavelli, beliau pernah berkata “mereka yang telah
menampakan kearifan dalam mendirikan sebuah republic telah melihat bahwa upaya
mempertahankan kebebasan adalah salah satu hal yang paling hakiki yang harus
mereka sediakan”. Machiavelli menegaskan bahwa republic lebih baik daripada
kediktatoran monarki dengan alasan (1) republic selalu lebih besar karena lebih mampu
mengupayakan pencapaian “common good”, rakyat yang bersifat kolektif menurut
Machiavelli lebih mudah untuk dipercaya dibandingkan para pangeran atau
bangsawan. (2) kebebasan dalam republic lebih terjamin. Kebebasan menjadi poin
utama dalam filsafat Machiavelli dikarenakan “kebebasan bagi yang satu berhubungan
dengan keutamaan yang umum”. Selain itu kebebasan yang dimaksud di sini berbeda
dengan kebebasan yang dipahami oleh para filsuf terdahulu seperti Aristoteles.
Menurut Machiavelli, kebebasan itu bisa diejawantahkan ke dalam beberapa hal
seperti: tuan atas diri sendiri (kebebasan sebagai pemenuhan kebutuhan secara mandiri,
kebebasan untuk melakukan sesuatu), proto-fasisme (pentingnya untuk membela
kepentingan umum demi mencegah dan melawan praktik korupsi yang menjadi musuh
utama dari republic), Non-interfensi (Machivelli pernah berkata “kebebasan adalah
kemungkinan seseorang menikmati apa yang dimilikinya, dengan bebas tanpa menyulut kecurigaan, jaminan bahwa anak istrinya dihormati, tiadanya rasa takut
dalam diri seseorang”), terakhir ada non-dominasi (kebebasan untuk bergantung
kepada seseorang tapi tanpa tanpa dibarengi dengan rasa didominasi oleh orang yang
kita butuhkan). Sebagai tambahan, korupsi dalam pemikiran Machiavelli diartikan
sebagai “semua tindakan yang menempatkan kepentingan tertentu di atas kepentingan
umum”. Kepentingan umum yang didahului oleh kepentingan tertentu sudah pasti akan
ditentang oleh Machiavelli yang memang lebih mementingkan kepentingan umum
dikarekanan kebebasan yang dia inginkan hanya bisa ada dari menjalankan
kepentingan umum.
Kemudian ada beberapa tokoh lainnya seperti James Harrington dari Inggris
dengan sokogurunya “the empire of laws and not the men’. Yang menekankan
kebebasan serta kebersamaan atau solidaritas sebagai hal utama dan terpenting dari
republic. Konsepsi republic oleh Harrington lebih bersifat egalitarianisme, karena
beliau memasukan konsep ekonomi di dalam konsep republic atas dasar demi
terwujudnya kebebasan sejati dengan mendahulukuan kepentingan umum, maka warga
negara harus terlebih dahulu memiliki kesetaraan dalalm ekonomi.
Filsuf lainnya ada Jean-Jacques Rousseau, beliau berkata “Dengan demikian
saya memberi nama ‘republik’ bagi tiap negara yang diatur oleh hukum, tanpa peduli
apa bentuk pemerintahannya; karena hanya dalam inilah kepentingan publik meraja,
dan res publica bercokol sebagai kenyataan”. Republic-nya Rousseau sangatlah
bernuasan patriotisme sekaligus liberalisme, ini dapat dilihat dari pernyataanya bahwa
“berikan manusia sepenuhnya kepada negara atau biarkan ia dengan dirinya sendiri”.
Fakta bahwa ia menginginkan kebebasan mandiri secara penuh disertai dengan harapan
untuk tetap adanya partisipasi demi kepentingan umum, sangatlah bertolak belakang.
Alasan kenapa Rousseau bisa memiliki keinginan ini dikarenakan menurutnya
kebebasan manusia hanya bisa dinikmati sejauh manusia mau terlibat dalam aktivitas
kolektif (bermasyarakat). Tetapi kebebasan itu sendiri akan hilang apabila manusia
mulai hidup bermasyarakat, seperti yang dia ucapkan “manusia dilahirkan bebas
namun dimana-mana Ia terbelenggu”. Konsekuensi dari adanya kebebasan individu
dalam kepentingan umum tentunya akan berimbas pada pengambilan keputusan ketika ada sebuah perbedaan. Ini juga yang kembali menjadi pembeda utama dalam
republiknya Rousseau dengan para filsuf yang lain. Menurut Rousseau dalam
pengambilan keputusan suara mayoritas adalah sesuatu yang benar dan patut untuk
diambil daripada keputusan dari suara minoritas, ini dikarenakan pilihan minoritas
dianggap gagal atau tidak tepat dalam menafsirkan kehendak umum dilihat dari jumlah
dukungan suara yang kecil. Alasan kenapa Rousseau tetap disebut sebagai filsuf
republican adalah dikarenakan prinsip patriotismenya yang sangat kental dan
menyamai dari ideal republikanisme klasik yang menekankan charitable love of the
republic (caritas republicae) dan kesukarelaan sesasma warga (caritas civium).
Dengan konsep caritas tersebut maka patriotisme berakar pada kesukarelaan untuk
menempatkan common good di atas private good.
Kemudian ada James Maddison dari Amerika Serikat, bisa dibilang pemikiran
James Maddison sangatlah bernuansa modern dan mungkin paling bisa diterima oleh
kalangan umum di masa sekarang. Republiknya Maddison sangatlah bernuansa
federalisme dan kuat akan pemahaman Trias Politika (pemisahan kekuasaan). Ini
dikarenakan tempat tinggal Maddison, yaitu Amerika, memiliki luas yang sangat besar
dan anggapan bahwa korupsi di negara masih lebih rendah ketimbang eropa, maka
pemahamannya terkait kebebasan lebih bersifat praktis. Kebebasan menurutnya bisa
dijamin dengan adanya sebuah kerangka kerja struktural selain perlindungan dari
konstitusi. Pentingnya batas-batas tegas antara berbagai ranah kekuasaan sebagai hal
yang lebih fundamental untuk menjamin kebebasan. Dari Maddison juga makna dari
republic dan demokrasi menjadi terpisah. Menurut Maddison republic didefinisikan
sebagai pemerintahan dimana rakyat diperintah oleh wakil-wakil yang mereka pilih.
Sedangkan demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan di mana rakyat memerintah
diri mereka secara langsung. Dengan demikian republic dalam Maddison benar-benar
tampak sebagai “eklusi total kapasitas kolektif rakyat dari berbagai bentuk tindakan
pemerintahan”. meskipun ada pemisahan, tetapi sebenarnya pemisahan ini hanya
bersifat instrumentalis, yakni untuk menyelesaikan permasalahan luas wilayah yang
terlampau besar di Amerika.
REPUBLIK BAGI INDONESIA
Republik tumbuh di Indonesia memiliki kesamaan seperti di Amerika abad 18
dan di Inggris era Perang Sipil, yaitu sebagai sebuah gerakan politik. Bedanya hanya
terletak pada tujuan dilancarkannya gerakan politik tersebut. Di Amerika dan Inggris
republic digunakan sebagai perlawanan terhadap monarki, sedangkan di Indonesia,
republic digunakan sebagai perlawanan terhadap koloniaslime. Perbedaan yang terlihat
kecil ini membuat penerimaan terhadap makna dari republic menjadi berbeda di negara
Indonesia. Ini terlihat ketika sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan BPUPKI saat membahas tentang pendirian negara, makna dari republic
menjadi minim dan hanya digunakan sebagai lawan daripada monarki. Republic
dimaknai hanya sebatas konsep dan nama bagi negara merdeka tanpa adanya
keberlanjutan sebagai filsafat politik untuk mendasari kehidupan bernegara di
Indonesia.
Aneh memang, bahkan pada tahun 1925 tokoh politik besar Indonesia yaitu Tan
Malaka pernah menerbitkan pamfelt yang berjudul “Menuju Republik Indonesia”
tetapi di dalamnya tidak sedikitpun berbicara mengenai makna dari republic. Isi dari
pamflet tersebut hanyalah berupa program politik untuk bangsa Indonesia di masa
depan nanti. Republic tampaknya hanya sebagai realitas Indonesia di masa depan,
keadaan negara ketika menuju dan sudah merdeka dari koloniaslime tetapi ketika sudah
melewati itu semua republic menjadi tidak terlalu penting.
Menurut Robertus Robert alasan kenapa republic di formalisasikan dalam
konsep yang menyimpang di kepolitikan Indonesia adalah (1) republic pada awalnya
hanya dipandang sebagai politik anti penjajah, (2) dalam sidang BPUPKI republic
dalam pembahasan formalnya dirubah menjadi lebih institusionalis, (3) perdebatan
dalam sidang BPUPKI antara republic dan monarki menjadi awal pemakanaan republic
sebagai teori pemerintahan, bukan sebagai semacam filsafat politik yang lengkap, (4)
efek dari pemaknaan sebagai teori pemerintahan membuat republic menjadi kurang
berkorelasi dengan partisipasi dan tempat bagi warga, (5) bercampurnya paham
republic dengan nasionalisme membuat ada pemahaman yang salah namun diberikan legitimasi kuat dalam bentuk konsep kerakyatan bukannya warga [citizen], (6) republic
juga dalam beberapa dicampurkan dengan paham sosialisme.
Terlepas dari perbedaan makna yang dipahami di Indonesia, sebenarnya ada beberapa
tokoh yang memiliki pemahaman republic yang murni dan patut disebut sebagai
seorang republic sejati. Orang tersebut adalah Mohammad Yamin dan Mohammad
Hatta. M. Yamin adalah orang pertama yang membawa kata republic ke dalam sidang
BPUPKI, beliau mengatakan “Negara Rakyat Indonesia; Republik; Negara Kesatuan,
faham unitarisme” “bukan negara golongan, negara angkatan atas atau negara
bangsawan.” Alasan mengapa M. Yamin memilih republic ketimbang monarki
disampaikan dalam tiga poin ketika beliau berpidato “pertama-pertama saya yakin
bahwa rakyat Indonesia hendak berrepublik dan republiklah yang memberi jiwa kepada
bangsa Indonesia dan tidak sekali-kali bentuk lain. kedua, yaitu saya sebagai
nasionalis, yang hendak mengeluarkan perasaan rakyat terhadap Tuhan Yang Maha
Kuasa, yaitu memerintahkan, supaya negara itu dijalankan secara syuriah atau
perundingan, seperti pembagian kekuasaan, dan hal itu dapat dibentuk dalam suatu
negara yang tersusun dalam bentuk republic dikepalai oleh kepala negara yang dipilih
oleh badan permusyawaratan rakyat. Ketiga, negara kita didirikan tidaklah hanya
menurut syarat kebangsaan dan kemauan rakyat dan menurut perintah agama,
melainkan juga untuk mencukupi syarat-syarat dunia internasional…”
Satu orang lagi adalah Moh Hatta, beliau adalah mungkin yang bisa dibilang satusatunnya orang yang menulis dan menggambarkan secara ideal republikanisme secara
jelas di Indonesia. Hatta pernah berkata “Indonesia merdeka haruslah suatu republic,
yang bersendi kepada pemerintahan rakyat, yang dilakukan dengan perantaraan wakilwakil rakyat, atau badan-badan perwakilan… dan pemerintahan ini senantiasa takluk
kepada kemauan rakyat, yang dinyatakan oleh badan-badan perwakilan rakyat atau
dengan referendum, keputusan rakyat dengan suara yang dikumpulkan.” Republic bagi
Hatta merupakan bentuk pemerintahan yang mengatasi bentuk pemerintahan colonial.
Karenanya di dalam Hatta pertama-tama republic adalah sebuah aktualisasi selfgovernment dalam pengertian bangsa merdeka yang merupakan pembalikan dari
bangsa jajahan. Konsep republic Hatta tidak berhenti sampai di situ, penambahan instansi konseptual dengan adanya perwakilan, tata pemerintahan, demokrasi atau
public will menjadikan konsep republic demokrasi merupakan sikap kepolitikan dari
Moh Hatta. Sejak awal Moh Hatta menganjurkan demokrasi atau kedaulatan rakyat
sebagai prinsip, karena basis legitimasi kekuasaan adalah kedaulatan rakyat maka
untuk benar-benar berdaulat rakyat harus mau menyandang tugas kepolitikannya,
yakni bertanggung jawab terhadap demokrasi yang dianutnya sendiri. Kedaulatan
rakyat yang dimaksud Hatta juga berlangsung dalam kehendak umum dikarenakan
menurutnya negara akan kuat apabila rakyat seluruhnya merasa kewajibannya untuk
mencapai keselamatan bersama. Maka negara bukanlah dibentuk oleh kontrak individu
melainkan hasil dari suatu kehendak bersama, dari sinilah kenapa demokrasi di
Indonesia tidak berlandaskan individualisme.
KESIMPULAN
Pada akhirnya, republic bukan hanya sebuah nama bagi negara. Republic
adalah suatu niscaya, suatu filsafat yang eksis dan termaterialisasikan dalam pemikiran
rumit dan tindakan politik. Republic adalah pemahaman yang berfokus kepada
common good (kebaikan bersama) serta civic virtue (keutamaan wargawi). Sikapnya
yang mementingkan kepentingan umum tetapi melalui lembaga perwakilan sungguh
kolaborasi yang sangat unik dan sistematis. Meski kepentingan umum dijadikan tujuan
utama bukan berarti kebebasan menjadi tidak ada dalam republic, justru menurut para
tokoh filsafat penggagas republic, kebebasan baru bisa terealisasi apabila kepentingan
umum itu sendiri bisa terlaksanakan
Di Indonesia, republic mengalami perubahaan makna, dikarenakan kondisi
sejarah yang berbeda menjadi faktor penyebab terbesar atas berubahnya fungsi dan
makna politik dari republik. Meski secara formalnya mungkin sebagian orang akan
menyamakan konsep “citizen” nya republic dengan kerakyatannya pancasila, tetapi
secara keseluruhan kedua hal itu berbeda. Republic akan semakin susah untuk
diluruskan dikarenakan hanya ada satu ideology yang dianut oleh Indonesia saat ini,
seakan-akan ideology lain tidak mungkin bisa diterapkan di negeri ini. Kenyataan
bahwa setidaknya pembatasan ideology itu tidak terjadi dalam ranah pendidikan tinggi,
bisa menjadi awal perbaikan dari makna yang sebenarnya terkandung dalam republic.
Ingatlah bahwa republic bukan hanya sekadar nama negara, tetapi republic adalah
publik itu sendiri.