JINGGALEKTIKA : Pemanfaatan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 Sebagai Alternatif Pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19

(Oleh : Zamzam Multazam Nursa’bani)

[email protected]

PENDAHULUAN

Satu urgensi guna membentuk konstruksi demokrasi dengan asas pergantian kekuasaan yang memiliki sifat kontinuitas adalah dengan pelaksanaan Pilkada, selain untuk mengintegrasikan demokrasi, Pilkada merupakan mekanisme membentuk pola pemerintahan yang tertata rapi di tingkat lokal (Surbakti:1992). Kondisi status quo tersebut sekarang dihadapkan pada kompleksitas problematika yang serius. Francisco Gennaro dalam jurnalnya  Coronavirus Diseases (COVID-19) Current Status Future Perspectives: A Narrative Review, kontingensi covid-19 telah mematikan seluruh spektrum kehidupan termasuk politik.

Perkembangan zaman yang didasarkan berkembangnya fikiran dan teknologi diharapkan menjadi satu langkah solutif dari hal demikian. Dunia telah memasuki revolusi industri 4.0 dimana seluruh konstelasi kehidupan akan selalu dikaitkan dengan proses digitalisasi melalui doing by data, serta aktualisasi konsep dan korelasi society 5.0 yang menekankan seluruh aspek kehidupan yang berbasis pemanfaatan Internet of Things, Big Data, Artificial Intelligence, dll (Kobayashi:2016). Fenomena transisi revolusi industri 4.0 ke society 5.0 pada hakikatnya merupakan fenomena bagaimana teknologi bisa mempermudah pekerjaan manusia, bukan menciptakan disrupsi teknologi atau menambah masalah pada kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, integrasi dengan rangkaian pemanfaatan revolusi industri 4.0 dan society 5.0 musti dijadikan sebagian alternatif pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini. Wajah dilematis negara ketika membayangkan satu hal rasional, berkumpulnya kerumunan, meski protokol kesehatan dijunjung tinggi, tetap pelaksanaan Pilkada serentak ini menjadi hal yang sangat debatable. Regulasi yang dibuat pemerintah diharapkan bisa efektif melaksanakan Pilkada serentak di masa pandemi, akan tetapi regulasi serta aktualisasi hanya bersifat teknis seperti pengurangan jumlah TPS, pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, dan pemakaian sarana dan prasarana Pilkada seperti tinta dan paku yang steril.

Perkembangan teknologi untuk memudahkan manusia guna menjalani kehidupan belum dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Memang satu hal yang tidak bisa instant mengingat dominasi kaum yang melek teknologi belum bisa disejajarkan dengan masyarakat yang awam teknologi. Tetapi dalam konteks keindonesiaan satu hal yang memungkinkan, mengingat masyarakat yang berada pada ruang revolusi industri 4.0 yang menggunakan smartphone terhitung sudah 171,74 juta (64,8%), belum lagi pada saat pandemi sekarang, merujuk pada data yang ada masyarakat dengan trafik penetrasi sekitar 15-25% (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia :2020).

Revolusi industri secara integral musti juga diwujudkan ke arah politik sebagai hal fundamental seluruh konstelasi kehidupan yang lainnya. Ekonomi sudah bertransformasi melalui investasi daring, pendidikan melalui PJJ, bahkan pertanian pun sudah melalui smart framing. Kondisi pandemi covid-19 musti berakselerasi dan bertransformasi mencari fikiran solutif guna menyelamatkan nyawa seluruh rakyat Indonesia sebagai urgensi yang paling utama. Selain untuk merepresentasikan esensi demokrasi, perkembangan teknologi musti diselaraskan dengan seluruh aspek kehidupan termasuk politik, guna mendorong percepatan  ke arah yang lebih produktif dan sejalan dengan konsepsi suistainable development goals menuju Indonesia maju dan selaras dengan perkembangan zaman.

PEMBAHASAN

1. Urgensi Pelaksanaan Pilkada dengan Pemanfaatan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 

Rangkaian pelaksanaan Pilkada sebagai entitas utama demokrasi memang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apapun. Pandemi covid-19 memaksa Pilkada serentak di Indonesia yang tadinya dilaksanakan 23 September, kemudian melalui Perppu No.2 tahun 2020 diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020. Satu hal yang sangat dilematis ketika berada pada ruang diferensiasi antara mengutamakan keselamatan rakyat dengan menunda Pilkada, ataukah melaksanakan Pilkada karena menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kompleksitas problematika yang melanda seluruh dunia. Dari 55 negara hanya 21 yang akan melaksanakan Pemilu dan Pilkada lokal, sementara 9 negara sudah dan sisanya menunda secara total sampai situasi memungkinkan (International Institute for Democracy and Electoral Assistance: 2020).

Berbagai alternatif dipersiapkan untuk menciptakan situasi demokrasi yang terus berkelanjutan, dari mulai alternatif demokrasi tidak langsung yang akan menimbulkan disparitas dan subordinasi baik itu dalam konteks legal formal peraturan perundang-undangan, ataupun dalam perspektif masyarakat yang menilai sistem ini kurang demokratis. Ataupun alternatif kedua adalah pengisian jabatan menggunakan PLT yang kerap kali distigmakan menerapkan pola sentralisasi karena PLT ditunjuk oleh Mendagri, dan jabatan politis yang diisi rata-rata oleh orang birokrat yang tak mengenal stratifikasi serta kultur masyarakat tersebut, serta pola penggunaan hal sensitif APBD dan PAD yang secara praktis tak akan bisa melakukan konsolidasi politik dengan legislatif karena persoalan politik berbeda dengan urusan birokrasi.

Kondisi ini memaksa Pilkada memegang urgensi yang teramat sangat guna terus melaksanakan Pilkada secara langsung. Mekanisme Pilkada bukan hanya sebatas pemilihan calon dan pemungutan suara semata, tetapi sangat kompleks sekali dari mulai verifikasi data, kampanye, pembuatan dan distribusi logistik justru dianggap lebih berbahaya yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19. Penulis dalam hal ini menawarkan satu fikiran dan mekanisme solutif yaitu memanfaatkan perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 dan society 5.0 untuk lebih mengintegrasikan pemanfaatan teknologi dan mekanisme yang aman guna menghindari klaster baru baru penyebaran covid-19.

Dua kondisi yang sangat penting antara melaksanakan Pilkada dan menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia musti diimbangi dengan solusi serta alternatif pelaksanaan yang aman, memudahkan, serta tak menghilangkan esensi demokrasi dan eksistensi manusia. Pemanfaatan teknologi dalam rangkaian Pilkada yang penulis tawarkan seperti verifikasi dan input elektronik, kampanye yang memanfaatkan Artificial Intelligence, mekanisme pemilihan yang menggunakan AI dan VR serta pemungutan, perekapan dan publikasi secara langsung melalui media elektronik. 

2. Model Pemanfaatan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 dalam Pilkada Serentak

Rangkaian Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, akan dilaksanakan di 270 daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dilansir dari newsdetik.com, ketua Komisi II DPR RI yang membidangi masalah ini Ade Doli bersama Mendagri, KPU dan DKPP menargetkan partisipasi publik di Pilkada kali ini mencapai 77.5% dengan DPT kurang lebih 100 juta orang. Dalam konteks empirik tentunya ketika dikorelasikan dengan fenomena epidemiologis akan menciptakan kerumunan massa yang bersifat indikatif terhadap penyebaran covid-19, meski protokol kesehatan dijunjung tinggi sebagai mekanisme utama. Penambahan TPS yang menurut beberapa pakar sebagai alternatif utama guna meminimalisir penyebaran covid-19 nampaknya tidak direalisasikan oleh penyelenggara pemilu, di Kabupaten Tasikmalaya misalnya bukannya ditambah malah dikurangi sekitar 25%.

Tidak ada alternatif lain meski penggunaan teknologi revolusi industri 4.0 dan society 5.0 tidak akan digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada sekarang, karena regulasi, logistik dan kepanitiaan sudah disiapkan, tetapi setidaknya bisa dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai barometer alternatif yang paling efektif dalam penyelenggaraan Pilkada ini. Tahapan pengintegrasian revolusi industri 4.0 dan society 5.0 bisa dilakukan dalam rangkaian sistematika Pilkada dari mulai verifikasi DPT yang menggunakan sistem verifikasi online dengan pemanfaatan software aplikasi, dan konsep society 5.0 dari satu keluarga, satu orang yang meng-input data verifikasi, entah itu orang tua, anak, atau keluarga yang faham akan teknologi, hal ini akan menginisiasi terciptanya satu persepsi dalam memaknai teknologi sebagai satu hal yang bisa memberikan manfaat dan tidak menyulitkan proses pelaksanaan. Hal ini pernah diusulkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada bulan lalu, namun tidak ada eksekusi dari pemerintah. 


Gambar 1. Model Pilkada dengan integrasi revolusi industri 4.0 dan society 5.0
Sumber (www.bppt.go.id)

Tahapan selanjutnya adalah proses  kampanye, pendaftaran Paslon ataupun debat publik dengan memanfaatkan media dan kolaborasi infuse technology guna menghindari disparitas dan gaptek teknologi (Kobayashi : 2016). Atmosfer kampanye dengan waktu rataan dua bulan dapat memunculkan indikasi penyebaran covid-19 karena animo masyarakat yang antusias pada ajang lima tahunan ini (KPU :2020). Dengan regulasi Perda masing-masing wilayah misalnya yang membatasi kerumunan maksimal 50 orang dalam satu ruangan, kemudian memakai APK (Alat Peraga Kampanye) elektronik dalam bentuk visual ataupun hologram VR, ataupun menggunakan smartphone di rumah masing-masing.

Kemudian pada saat pelaksanaan pencoblosan, pemungutan suara, penayangan dan output hasil menggunakan mekanisme voting elektronik. Teknis yang ditawarkan bisa berbentuk di tiap TPS, seluruh sarana dan prasarana terkait diganti dengan penggunaan layar praktis yang hanya menggunakan KTP elektronik, langsung memilih tanpa menggunakan bilik, paku ataupun surat suara, tetapi menggunakan layar/perangkat elektronik. Input suara langsung ditampilkan dalam mekanisme yang praktis tanpa pemungutan suara, tetapi terintegrasi pada integritas dan asas luber jurdil.


Gambar 2 Model voting elektronik
Sumber (www.bppt.go.id)

Konseptualisasi terkait aktualisasi integrasi revolusi industri 4.0 dan society 5.0 musti disambut baik, dengan tahapan sosialisasi yang proaktif, kontinuatif dan juga kuratif dari seluruh elemen, meski tidak bisa dilaksanakan dalam Pilkada 9 Desember 2020, fikiran solutif semacam ini musti direalisasikan pada kondisi-kondisi mendatang saat society 5.0 sudah benarbenar merata ke seluruh dunia. Hal yang dianggap utopis di masa yang akan datang akan menjadi hal biasa dan realistis. Meski menimbang dampak negatif beberapa kemungkinan yang dihasilkan seperti yang dijelaskan secara secara eksplisit oleh Loura Hardjaloka dalam jurnal E- Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi. Kemungkinan yang paling utama terjadi adalah ketika cyber electoral yangberkeliaran tanpa teridentifikasi, dan melakukan manipulasi serta kejahatan Pilkada.

Tetapi karena era society 5.0 menuntut terciptanya satu kreativitas dan inovasi, pemanfaatan dan penjaringan SDM yang berkualitas akan menjadi jawaban dari kekhawatiran ini. SDM yang ada tidak akan tergerus oleh teknologi, malah sebaliknya bekerja sama membentuk satu konstruksi dalam membuat teknologi yang bisa memudahkan kehidupan mereka. Dampak positif dari  revolusi industri 4.0 dan society 5.0 terhadap pelaksanaan Pilkada banyak sekali dirasakan, dalam jurnal yang sama Loura Hardjaloka (2011) menjelaskan beberapa dampak positif diantaranya menghemat biaya, efektif dan efisien, sederhana, fleksibel, akurat, nyaman, ramah lingkungan. Dan terlebih lagi agar menghilangkan jiwa apolitis dari kaum milenial.

PENUTUP

Kompleksitas problematika covid-19 musti dilawan dengan kreativitas dan inovasi agar ruang fikiran selalu berkembang, termasuk dalam konstelasi politik. Pelaksanaan Pilkada serentak untuk mengaktifkan adagium abadi kedaulatan rakyat musti dilakukan, alternatifnya yaitu melalui pemanfaatan revolusi industri 4.0 dan society 5.0 yang pada hakikatnya, keberadaan dan kemajuan teknologi dalam paradigma society 5.0 adalah untuk mempermudah kebutuhan manusia. Alternatif rangkaian acara Pilkada menggunakan teknologi harus disambut baik oleh semua elemen, dan diaktualisasikan melalui partisipasi proaktif, sosialisasi yang kontinuatif dan langkah kuratif antara masyarakat dengan negara.

Pemanfaatan integrasi revolusi industri 4.0 dan society 5.0 bisa digunakan dalam seluruh rangkaian Pilkada dari mulai pendaftaran pasangan calon, debat publik, masa kampanye, pelaksanaan pencoblosan, pemungutan suara, hingga uploading suara secara transparan. Integrasi kompleks yang ditawarkan teknologi pun musti diimbangi dengan kualitas SDM yang harus terus berkembang berinovasi menciptakan satu orientasi bagaimana membentuk satu hal yang konstruktif dan produktif terhadap kemajuan tersebut. 

Pada akhirnya ketika tercipta satu harmonisasi baik itu dalam memahami teknologi, menyiapkan langkah solutif dari kemungkinan munculnya cyber electoral dan IT Paradox, esensi awal untuk menegakkan urgensi pelaksanaan Pilkada akan menghasilkan sosok primus inter pares yang benar-benar representatif dan pemimpin yang benar-benar berkualitas karena proses mekanisme pelaksanan telah benar-benar terintegrasi melalui revolusi industri 4.0 dan society 5.0. 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Kobayashi, M. (2016). Future Services & Societal Systems in Society 5.0. Future Services & Societal Systems in Society 5.0.  Center for Research and Development Strategy Japan Science and Technology Agency.

Soedjito S. (1991). Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Industri; Yogyakarta: PT  Tiara Wacana Yogya.

Spinelli, A. (2020). Menyelenggarakan Pemilu Di Tengah Pandemi COVID-19: Ujian Krusial Republik Korea: International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA).

Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

JURNAL

Gennaro, Francesco (2020). Coronavirus Diseases (COVID-19) Current Status and Future Perspectives: A NarrativeInternational Journal of Environmental Research and Public Health, Vol. 17, (No. 8), p.2690.

Hardjaloka, Loura. (2011). E- Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi. Jurnal Konstitusi, Vol. 8

Kennedy, R., & Suhendarto, B. P. (2020). Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

INTERNET

https://www.bppt.go.id/index.php/profil/organisasi/1000-pemilu-elektronik-pilihan-inovatifpelaksanaan-pilar-demokrasi (diakses 22 November 11:42).

https://news.detik.com/berita/d-5184047/pro-kontra-pilkada-serentak-2020-tetap-digelar-ditengah-wabah (diakses 22 November 12:02).


Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *