JINGGA VOICE: VICTIM IMPACT STATEMENT : JALAN KEADILAN BAGI KORBAN?

Pendahuluan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendisbudristek) mendefinisikan Kekerasan Seksual sebagai perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reprosuksi seseorang dan hilangnya kesempatan untuk melaksanakan pendidikan dengan dan optimal. Maksud dari kata ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu penyalahgunaan sumber daya pengetahuan, ekonomi, ataupun status sosial yang dimiliki oleh seseorang untuk mengendalikan pihak lainnya yang dianggap lebih rendah dari dirinya yang dalam hal ini disebut sebagai korban.

Pada dasarnya Kekerasan Seksual dapat terjadi dimana saja termasuk di lingkungan pendidikan seperti perguruan tinggi. Komnas Perempuan menempatkan perguruan tinggi di urutan pertama sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terbanyak dalam kurun waktu tahun 2015-2021.

Dilansir dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021 yang dipublikasikan oleh Komnas Perempuan terdapat 12 kasus pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan yang diterima oleh Komnas Perempuan dan 2 diantaranya merupakan kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan  kampus, yaitu:

  1. Pemerkosaan terhadap mahasiswa di sebuah universitas di Palopo yang dilakukan oleh seniornya.
  2. Pencabulan terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya di sebuah universitas di Riau.

Dari 2 kasus di atas menunjukkan pola kekerasan yang sama, yaitu dalam hal relasi kuasa seperti dosen pembimbing dan mahasisiwi yang dibimbingnya, dan senioritas. Pelaku memanfaatkan status tersebut untuk memperoleh keuntungan seksual dari ketidakberdayaan korban. Sementara korban menganggap pelaku sebagai pihak yang akan memberikan perlindungan. Respon terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia belum maksimal, belum semua lembaga pendidikan memberikan akses keadilan termasuk dalam hal pemulihan korban. Intimidasi, ancaman, dan pemaksaan perkawinnan masih ditemukan sebagai

solusi terhadap kasus kekerasan seksual. Bukan tidak mungkin dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut dapat memberikan dampak psikis terhadap korban seperti tertekan, ketakutan, trauma, rasa malu, dan atau bahkan depresi.

Kekerasan seksual selalu dipandang sebagai persoalan pribadi yang juga dianggap membawa aib dan merusak nama baik lembaga pendidikan seperti universitas, sehingga selalu ada upaya yang dilakukan untuk menutupi kasus seperti ini agar tidak diketahui publik. Pun belum tersosialisasikannya kebijakan tentang pencegahan dan penangan kekerasa seksual di lingkungan universitas seperti, Permendikbud RIstek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan masih ada saja yang memperdebatkannya.

Selain masalah soal mangkraknya kekerasan seksual di Indonesia, masalah pidana kita juga semakin buta. Kasus kekerasan naik, dan payung hukum perlindungan korban kita masih berlubang-lubang. Banyak tantangan yang harus dihadapi. Banyak jalan untuk memenjarakan pelaku, tapi jalan untuk melindungi korban apakah masih buntu?

Perlindungan Korban di Indonesia

Regulasi yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014. Namun, dengan berbagai analisis, regulasi ini masih belum mengatur secara khusus berikut terperinci mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban. Pada pasal 5 ayat (1), UU No. 13 Tahun 2006 juncto UU. No. 31 Tahun 2014 telah mengatur setiap hak-hak apa saja yang didapatkan korban, termasuk di dalamnya adalah