{"id":916,"date":"2024-07-11T06:00:00","date_gmt":"2024-07-11T06:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/?p=916"},"modified":"2024-07-11T00:24:00","modified_gmt":"2024-07-11T00:24:00","slug":"republik-bukan-hanya-sekadar-nama-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/?p=916","title":{"rendered":"REPUBLIK: BUKAN HANYA SEKADAR NAMA NEGARA"},"content":{"rendered":"\n<p>Kita tahu bahwa nama dari negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik<br>Indonesia. Ini tercantum bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik<br>Indonesia 1945 di pasal 1 ayat 1 yang berbunyi \u201cnegara Indonesia ialah Negara<br>kesatuan yang berbentuk Republik\u201d. Bisa dikatakan republik adalah sesuatu hal yang<br>penting bagi negara kita, tetapi sebenarnya apa makna dari republic? Apakah itu hanya<br>nama dari bentuk negara? Atau dia memiliki makna yang lebih dalam sebagaimana<br>yang dimiliki oleh demokrasi, monarki, komunisme. Fasisme, sosialisme, dll.<br>Saya pernah bertanya kepada dosen saya seperti ini: \u201cPak, sebenarnya apa<br>makna dari republic? Apakah dia berbeda dengan demokrasi atau kedua hal itu adalah<br>hal yang sama?\u201d lalu dosen saya menjawab: \u201ckedua hal itu adalah sama\u201d. Jawaban ini<br>tidak memuaskan bagi saya dikarenakan kalau memang sama, kenapa mesti ada dua<br>penyebutan di sana, kenapa republic lebih diidentikan dengan penggunaan nama negara<br>dan ketika membahas sistem negara kata demokrasi akan dipakai ketimbang republic.<br>Bukankah kalau seperti itu, antara republic dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda<br>alih-alih sebagai dua hal yang sama.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Berlandaskan pertanyaan dan keraguan itu, saya mulai mencari makna<br>sebenarnya dari republic dan kebetulan saya menemukan buku yang menjelaskan<br>tentang itu. Bukunya berjudul \u201cREPUBLIKANISME; Filsafat Politik untuk Indonesia\u201d<br>karya Robertus Robet. Buku ini tidaklah tebal hanya ada 182 halaman tetapi sangat<br>padat dan cukup untuk memberitahu kepada pembaca terkait apa itu republic. Maka<br>dari itu, isi dari video ini juga akan berlandaskan buku tersebut tetapi dengan<br>pemahaman saya sendiri, apabila ada kesalahan dalam pemaknaan tolong mohon<br>dimaafkan dikarenakan kekurangan saya sebagai pribadi dan memang saya sendiri<br>masih dalam tahap belajar. Tanpa berlama-lama lagi mari kita bahas \u201cRepublik: bukan<br>hanya sekadar nama negara\u201d<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\">APA ITU REPUBLIK?<\/h4>\n\n\n\n<p>Republik, dalam kamus Webster, dikatakan berasal dari dua kata yaitu res (hal,<br>fakta, atau sesuatu) dan publica (publik). Sementara yang dimaksud dari republic<br>adalah<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>pemerintahan yang dicirikan oleh adanya kepala negara yang bukan monarkis<br>dan biasanya presiden<\/li>\n\n\n\n<li>sebuah pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada pada tangan badan\u0002badang warga yang memiliki hak untuk memilih dan pimpinan serta perwakilan<br>terpilih, yang bertanggung jawab terhadap mereka sesuai hukum<\/li>\n\n\n\n<li>sebuah komunitas yang bersatu di dalam sebuah organisasi politik yang<br>biasanya ditandai dengan adanya persamaan di antara seluruh anggotanya<br>ada hal menarik yang ditambahkan dalam ecyclopedia britanica bahwa republic adalah<\/li>\n\n\n\n<li>negara yang tidak diperintah oleh monarki atau kekaisaran, tetapi secara umum<br>oleh kepentingan publik dan bukan oleh kepemilikan atau pewarisan pribadi<br><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>kesimpulan dari makna di atas menurut Robertus Robert dalam bukunya, republic<br>diartikan sebagai \u201csuatu komunitas politik bersama yang diorganisir oleh pemerintahan<br>yang mendasarkan diri pada prinsip demokrasi, termasuk sistem perwakilan yang<br>diadakan dengan kesepakatan untuk mengabdi pencapaian tujuan-tujuan hidup<br>bersama yang baik di bawah prinsip hukum dan persamaan\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Jadi, apakah republic dan demokrasi itu adalah hal yang sama? Apabila kita<br>melihat dari penjelasan di atas, bisa dikatakan bahwa republic dan demokrasi itu secara<br>keseluruhan itu berbeda, hanya dalam prinsip dasarnya yang sama yaitu berpusat<br>kepada rakyat (public). Tetapi secara keseluruhan berbeda. Kita tahu bahwa demokrasi<br>dalam pemahaman awalnya berusaha untuk memberikan kedaulatan penuh kepada<br>rakyat, sedangkan dalam republic kedaulatan itu memang ada kepada rakyat tetapi<br>dalam pelaksanaanya menjadi diwakilkan oleh badan-badan warga dipemerintahan.<br>Lantas ini sama saja antara republic dengan demokrasi namun itu adalah demokrasi<br>modern atau demokrasi perwakilan? Tetap saja berbeda, dalam demokrasi modern<br>orientasi dari politik akan berfokus kepada kebebasan yang individual dan negara hanya menjadi pelindung dari kebebasan tersebut, sedangkan dalam republic bukanlah<br>kebebasan individual yang utama, tetapi kepentingan umum atau common good yang<br>lebih diutamakan. Singkatnya demokrasi modern dengan liberalismenya lebih<br>mengutamakan individu, sedangkan republic lebih mengumatakan rakyat itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\">TOKOH REPUBLIK<\/h4>\n\n\n\n<p>Apabila melihat dari sisi sejarah filsafat tekait dari mana asal muasal<br>republikanisme itu berasal, kita bisa kembali ke tahun di mana semua pemikiran barat<br>itu berasal. Benar saja, republic berasal dari masa Yunani Kuno dan sang pencetus<br>pertama adalah Aristoteles. Teman-teman mungkin bertanya-tanya kenapa Plato bukan<br>menjadi orang pertama yang mencetuskan republic padahal Plato menuliskan buku<br>yang jelas-jelas berjudul republic. Alasannya adalah karena republic-nya plato itu<br>bersifat \u201cistilah\u201d atau penyebutan untuk sebuah tempat dimana eidos (ide) bisa<br>diwujudkan. Sedangkan dalam Aristoteles, republic dimaknai sebagai polis atau arena<br>dimana politik sebagai upaya untuk mencapai eudaemonia (hidup baik\/kebahagiaan)<br>bisa digapai, dicapai, didapatkan. Manusia adalah zoon politikon atau homo politicus<br>(makhluk politik), alasan penamaan ini dikarenakan kita sebagai manusia, menurut<br>pemikiran Yunani Kuno, pasti hidup untuk mencari kebahagiaan, dan kebahagiaan<br>hanya bisa dicapai dengan berpolitik dikarenakan politik adalah tempat dimana semua<br>orang bisa berkumpul dan berbagi satu sama lain untuk saling membantu agar setiap<br>manusia bisa mencapai kebahagiaan, karena pada dasarnya manusia itu tidak bisa<br>hidup secara mandiri dan membutuhkan orang lain. Dari sini, dari Aristoteles, baru lah<br>makna sesungguhnya dari republic yang mementingkan pencapain tujuan hidup<br>bersama itu lahir.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Lalu kemudia ada Cicero. Filsuf dari Romawi Kuno ini adalah yang pertama<br>yang membentuk konsep dari re publica. Menurut Cicero re publica adalah \u201cajaran<br>yang menganjurkan agar pemerintah dibentuk sedemikian rupa agar melayani prinsip\u0002prinsip dan kepentingan warga\u201d. Yang membedakan antara republic-nya Cicero<br>dengan Aristoteles terlatak di dalam tafsirannya, menurut Cicero republic adalah<br>tempat dimana berbagai hal dalam bentuk fisik maupun nonfisik itu dilakukan, tetapi<br>bukan hanya atas dasar hukum yang mengikat dan mempersatukan, melainkan secara resiprokal oleh kesamaan dalam kehidupan bersama itu sendiri. Di dalam Cicero<br>republic memiliki dimensi legal dengan mengatakan bahwa republic adalah<br>persekutuan alamiah dan satu-satunya yang sah, selain itu warga negara juga diarahkan<br>dalam republic sebagai peran, status, dan kedudukan hukum dari \u201corang banyak\u201d.<br>Cicero berkata \u201cWarga mana pun yang sungguh-sungguh berani akan membaktikan<br>diri sepenuhnya kepada republic, dengan tiada memburu kekayaan maupun kekuasaan,<br>dan akan melindungi keseluruhan dengan cara sedemikian sehingga taka da<br>kepentingan satu orang pun yang diabaikan \u2026\u201d dari pernyataan ini dilihat bahwa<br>keutamaan dari republic adalah kepentingan umum seperti yang disebutkan oleh Cicero<br>dengan kalimat res publica res populi (publik harus terarah kepada rakyat). Pernyataan<br>ini dimaksudkan agar warga negara lebih mementingkan apa yang menjadi \u201corang<br>banyak\u201d butuhkan daripada apa yang individu butuhkan, ini demi menghindarkan<br>warga itu sendiri dari musuh utama republic yakni korupsi, tirani, atau totalitarianism.<br><\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya ada Niccolo Machiavelli, beliau pernah berkata \u201cmereka yang telah<br>menampakan kearifan dalam mendirikan sebuah republic telah melihat bahwa upaya<br>mempertahankan kebebasan adalah salah satu hal yang paling hakiki yang harus<br>mereka sediakan\u201d. Machiavelli menegaskan bahwa republic lebih baik daripada<br>kediktatoran monarki dengan alasan (1) republic selalu lebih besar karena lebih mampu<br>mengupayakan pencapaian \u201ccommon good\u201d, rakyat yang bersifat kolektif menurut<br>Machiavelli lebih mudah untuk dipercaya dibandingkan para pangeran atau<br>bangsawan. (2) kebebasan dalam republic lebih terjamin. Kebebasan menjadi poin<br>utama dalam filsafat Machiavelli dikarenakan \u201ckebebasan bagi yang satu berhubungan<br>dengan keutamaan yang umum\u201d. Selain itu kebebasan yang dimaksud di sini berbeda<br>dengan kebebasan yang dipahami oleh para filsuf terdahulu seperti Aristoteles.<br>Menurut Machiavelli, kebebasan itu bisa diejawantahkan ke dalam beberapa hal<br>seperti: tuan atas diri sendiri (kebebasan sebagai pemenuhan kebutuhan secara mandiri,<br>kebebasan untuk melakukan sesuatu), proto-fasisme (pentingnya untuk membela<br>kepentingan umum demi mencegah dan melawan praktik korupsi yang menjadi musuh<br>utama dari republic), Non-interfensi (Machivelli pernah berkata \u201ckebebasan adalah<br>kemungkinan seseorang menikmati apa yang dimilikinya, dengan bebas tanpa menyulut kecurigaan, jaminan bahwa anak istrinya dihormati, tiadanya rasa takut<br>dalam diri seseorang\u201d), terakhir ada non-dominasi (kebebasan untuk bergantung<br>kepada seseorang tapi tanpa tanpa dibarengi dengan rasa didominasi oleh orang yang<br>kita butuhkan). Sebagai tambahan, korupsi dalam pemikiran Machiavelli diartikan<br>sebagai \u201csemua tindakan yang menempatkan kepentingan tertentu di atas kepentingan<br>umum\u201d. Kepentingan umum yang didahului oleh kepentingan tertentu sudah pasti akan<br>ditentang oleh Machiavelli yang memang lebih mementingkan kepentingan umum<br>dikarekanan kebebasan yang dia inginkan hanya bisa ada dari menjalankan<br>kepentingan umum.<br><\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian ada beberapa tokoh lainnya seperti James Harrington dari Inggris<br>dengan sokogurunya \u201cthe empire of laws and not the men\u2019. Yang menekankan<br>kebebasan serta kebersamaan atau solidaritas sebagai hal utama dan terpenting dari<br>republic. Konsepsi republic oleh Harrington lebih bersifat egalitarianisme, karena<br>beliau memasukan konsep ekonomi di dalam konsep republic atas dasar demi<br>terwujudnya kebebasan sejati dengan mendahulukuan kepentingan umum, maka warga<br>negara harus terlebih dahulu memiliki kesetaraan dalalm ekonomi.<br><\/p>\n\n\n\n<p>Filsuf lainnya ada Jean-Jacques Rousseau, beliau berkata \u201cDengan demikian<br>saya memberi nama \u2018republik\u2019 bagi tiap negara yang diatur oleh hukum, tanpa peduli<br>apa bentuk pemerintahannya; karena hanya dalam inilah kepentingan publik meraja,<br>dan res publica bercokol sebagai kenyataan\u201d. Republic-nya Rousseau sangatlah<br>bernuasan patriotisme sekaligus liberalisme, ini dapat dilihat dari pernyataanya bahwa<br>\u201cberikan manusia sepenuhnya kepada negara atau biarkan ia dengan dirinya sendiri\u201d.<br>Fakta bahwa ia menginginkan kebebasan mandiri secara penuh disertai dengan harapan<br>untuk tetap adanya partisipasi demi kepentingan umum, sangatlah bertolak belakang.<br>Alasan kenapa Rousseau bisa memiliki keinginan ini dikarenakan menurutnya<br>kebebasan manusia hanya bisa dinikmati sejauh manusia mau terlibat dalam aktivitas<br>kolektif (bermasyarakat). Tetapi kebebasan itu sendiri akan hilang apabila manusia<br>mulai hidup bermasyarakat, seperti yang dia ucapkan \u201cmanusia dilahirkan bebas<br>namun dimana-mana Ia terbelenggu\u201d. Konsekuensi dari adanya kebebasan individu<br>dalam kepentingan umum tentunya akan berimbas pada pengambilan keputusan ketika ada sebuah perbedaan. Ini juga yang kembali menjadi pembeda utama dalam<br>republiknya Rousseau dengan para filsuf yang lain. Menurut Rousseau dalam<br>pengambilan keputusan suara mayoritas adalah sesuatu yang benar dan patut untuk<br>diambil daripada keputusan dari suara minoritas, ini dikarenakan pilihan minoritas<br>dianggap gagal atau tidak tepat dalam menafsirkan kehendak umum dilihat dari jumlah<br>dukungan suara yang kecil. Alasan kenapa Rousseau tetap disebut sebagai filsuf<br>republican adalah dikarenakan prinsip patriotismenya yang sangat kental dan<br>menyamai dari ideal republikanisme klasik yang menekankan charitable love of the<br>republic (caritas republicae) dan kesukarelaan sesasma warga (caritas civium).<br>Dengan konsep caritas tersebut maka patriotisme berakar pada kesukarelaan untuk<br>menempatkan common good di atas private good.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian ada James Maddison dari Amerika Serikat, bisa dibilang pemikiran<br>James Maddison sangatlah bernuansa modern dan mungkin paling bisa diterima oleh<br>kalangan umum di masa sekarang. Republiknya Maddison sangatlah bernuansa<br>federalisme dan kuat akan pemahaman Trias Politika (pemisahan kekuasaan). Ini<br>dikarenakan tempat tinggal Maddison, yaitu Amerika, memiliki luas yang sangat besar<br>dan anggapan bahwa korupsi di negara masih lebih rendah ketimbang eropa, maka<br>pemahamannya terkait kebebasan lebih bersifat praktis. Kebebasan menurutnya bisa<br>dijamin dengan adanya sebuah kerangka kerja struktural selain perlindungan dari<br>konstitusi. Pentingnya batas-batas tegas antara berbagai ranah kekuasaan sebagai hal<br>yang lebih fundamental untuk menjamin kebebasan. Dari Maddison juga makna dari<br>republic dan demokrasi menjadi terpisah. Menurut Maddison republic didefinisikan<br>sebagai pemerintahan dimana rakyat diperintah oleh wakil-wakil yang mereka pilih.<br>Sedangkan demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan di mana rakyat memerintah<br>diri mereka secara langsung. Dengan demikian republic dalam Maddison benar-benar<br>tampak sebagai \u201ceklusi total kapasitas kolektif rakyat dari berbagai bentuk tindakan<br>pemerintahan\u201d. meskipun ada pemisahan, tetapi sebenarnya pemisahan ini hanya<br>bersifat instrumentalis, yakni untuk menyelesaikan permasalahan luas wilayah yang<br>terlampau besar di Amerika.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\">REPUBLIK BAGI INDONESIA<\/h4>\n\n\n\n<p>Republik tumbuh di Indonesia memiliki kesamaan seperti di Amerika abad 18<br>dan di Inggris era Perang Sipil, yaitu sebagai sebuah gerakan politik. Bedanya hanya<br>terletak pada tujuan dilancarkannya gerakan politik tersebut. Di Amerika dan Inggris<br>republic digunakan sebagai perlawanan terhadap monarki, sedangkan di Indonesia,<br>republic digunakan sebagai perlawanan terhadap koloniaslime. Perbedaan yang terlihat<br>kecil ini membuat penerimaan terhadap makna dari republic menjadi berbeda di negara<br>Indonesia. Ini terlihat ketika sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan<br>Kemerdekaan BPUPKI saat membahas tentang pendirian negara, makna dari republic<br>menjadi minim dan hanya digunakan sebagai lawan daripada monarki. Republic<br>dimaknai hanya sebatas konsep dan nama bagi negara merdeka tanpa adanya<br>keberlanjutan sebagai filsafat politik untuk mendasari kehidupan bernegara di<br>Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Aneh memang, bahkan pada tahun 1925 tokoh politik besar Indonesia yaitu Tan <br>Malaka pernah menerbitkan pamfelt yang berjudul \u201cMenuju Republik Indonesia\u201d <br>tetapi di dalamnya tidak sedikitpun berbicara mengenai makna dari republic. Isi dari <br>pamflet tersebut hanyalah berupa program politik untuk bangsa Indonesia di masa <br>depan nanti. Republic tampaknya hanya sebagai realitas Indonesia di masa depan, <br>keadaan negara ketika menuju dan sudah merdeka dari koloniaslime tetapi ketika sudah <br>melewati itu semua republic menjadi tidak terlalu penting.<br><\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Robertus Robert alasan kenapa republic di formalisasikan dalam<br>konsep yang menyimpang di kepolitikan Indonesia adalah (1) republic pada awalnya<br>hanya dipandang sebagai politik anti penjajah, (2) dalam sidang BPUPKI republic<br>dalam pembahasan formalnya dirubah menjadi lebih institusionalis, (3) perdebatan<br>dalam sidang BPUPKI antara republic dan monarki menjadi awal pemakanaan republic<br>sebagai teori pemerintahan, bukan sebagai semacam filsafat politik yang lengkap, (4)<br>efek dari pemaknaan sebagai teori pemerintahan membuat republic menjadi kurang<br>berkorelasi dengan partisipasi dan tempat bagi warga, (5) bercampurnya paham<br>republic dengan nasionalisme membuat ada pemahaman yang salah namun diberikan legitimasi kuat dalam bentuk konsep kerakyatan bukannya warga [citizen], (6) republic<br>juga dalam beberapa dicampurkan dengan paham sosialisme.<\/p>\n\n\n\n<p>Terlepas dari perbedaan makna yang dipahami di Indonesia, sebenarnya ada beberapa<br>tokoh yang memiliki pemahaman republic yang murni dan patut disebut sebagai<br>seorang republic sejati. Orang tersebut adalah Mohammad Yamin dan Mohammad<br>Hatta. M. Yamin adalah orang pertama yang membawa kata republic ke dalam sidang<br>BPUPKI, beliau mengatakan \u201cNegara Rakyat Indonesia; Republik; Negara Kesatuan,<br>faham unitarisme\u201d \u201cbukan negara golongan, negara angkatan atas atau negara<br>bangsawan.\u201d Alasan mengapa M. Yamin memilih republic ketimbang monarki<br>disampaikan dalam tiga poin ketika beliau berpidato \u201cpertama-pertama saya yakin<br>bahwa rakyat Indonesia hendak berrepublik dan republiklah yang memberi jiwa kepada<br>bangsa Indonesia dan tidak sekali-kali bentuk lain. kedua, yaitu saya sebagai<br>nasionalis, yang hendak mengeluarkan perasaan rakyat terhadap Tuhan Yang Maha<br>Kuasa, yaitu memerintahkan, supaya negara itu dijalankan secara syuriah atau<br>perundingan, seperti pembagian kekuasaan, dan hal itu dapat dibentuk dalam suatu<br>negara yang tersusun dalam bentuk republic dikepalai oleh kepala negara yang dipilih<br>oleh badan permusyawaratan rakyat. Ketiga, negara kita didirikan tidaklah hanya<br>menurut syarat kebangsaan dan kemauan rakyat dan menurut perintah agama,<br>melainkan juga untuk mencukupi syarat-syarat dunia internasional\u2026\u201d<br>Satu orang lagi adalah Moh Hatta, beliau adalah mungkin yang bisa dibilang satu\u0002satunnya orang yang menulis dan menggambarkan secara ideal republikanisme secara<br>jelas di Indonesia. Hatta pernah berkata \u201cIndonesia merdeka haruslah suatu republic,<br>yang bersendi kepada pemerintahan rakyat, yang dilakukan dengan perantaraan wakil\u0002wakil rakyat, atau badan-badan perwakilan\u2026 dan pemerintahan ini senantiasa takluk<br>kepada kemauan rakyat, yang dinyatakan oleh badan-badan perwakilan rakyat atau<br>dengan referendum, keputusan rakyat dengan suara yang dikumpulkan.\u201d Republic bagi<br>Hatta merupakan bentuk pemerintahan yang mengatasi bentuk pemerintahan colonial.<br>Karenanya di dalam Hatta pertama-tama republic adalah sebuah aktualisasi self\u0002government dalam pengertian bangsa merdeka yang merupakan pembalikan dari<br>bangsa jajahan. Konsep republic Hatta tidak berhenti sampai di situ, penambahan instansi konseptual dengan adanya perwakilan, tata pemerintahan, demokrasi atau<br>public will menjadikan konsep republic demokrasi merupakan sikap kepolitikan dari<br>Moh Hatta. Sejak awal Moh Hatta menganjurkan demokrasi atau kedaulatan rakyat<br>sebagai prinsip, karena basis legitimasi kekuasaan adalah kedaulatan rakyat maka<br>untuk benar-benar berdaulat rakyat harus mau menyandang tugas kepolitikannya,<br>yakni bertanggung jawab terhadap demokrasi yang dianutnya sendiri. Kedaulatan<br>rakyat yang dimaksud Hatta juga berlangsung dalam kehendak umum dikarenakan<br>menurutnya negara akan kuat apabila rakyat seluruhnya merasa kewajibannya untuk<br>mencapai keselamatan bersama. Maka negara bukanlah dibentuk oleh kontrak individu<br>melainkan hasil dari suatu kehendak bersama, dari sinilah kenapa demokrasi di<br>Indonesia tidak berlandaskan individualisme.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\">KESIMPULAN<\/h4>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, republic bukan hanya sebuah nama bagi negara. Republic<br>adalah suatu niscaya, suatu filsafat yang eksis dan termaterialisasikan dalam pemikiran<br>rumit dan tindakan politik. Republic adalah pemahaman yang berfokus kepada<br>common good (kebaikan bersama) serta civic virtue (keutamaan wargawi). Sikapnya<br>yang mementingkan kepentingan umum tetapi melalui lembaga perwakilan sungguh<br>kolaborasi yang sangat unik dan sistematis. Meski kepentingan umum dijadikan tujuan<br>utama bukan berarti kebebasan menjadi tidak ada dalam republic, justru menurut para<br>tokoh filsafat penggagas republic, kebebasan baru bisa terealisasi apabila kepentingan<br>umum itu sendiri bisa terlaksanakan <\/p>\n\n\n\n<p>Di Indonesia, republic mengalami perubahaan makna, dikarenakan kondisi<br>sejarah yang berbeda menjadi faktor penyebab terbesar atas berubahnya fungsi dan<br>makna politik dari republik. Meski secara formalnya mungkin sebagian orang akan<br>menyamakan konsep \u201ccitizen\u201d nya republic dengan kerakyatannya pancasila, tetapi<br>secara keseluruhan kedua hal itu berbeda. Republic akan semakin susah untuk<br>diluruskan dikarenakan hanya ada satu ideology yang dianut oleh Indonesia saat ini,<br>seakan-akan ideology lain tidak mungkin bisa diterapkan di negeri ini. Kenyataan<br>bahwa setidaknya pembatasan ideology itu tidak terjadi dalam ranah pendidikan tinggi,<br>bisa menjadi awal perbaikan dari makna yang sebenarnya terkandung dalam republic. <\/p>\n\n\n\n<p>Ingatlah bahwa republic bukan hanya sekadar nama negara, tetapi republic adalah<br>publik itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kita tahu bahwa nama dari negara Indonesia adalah Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Ini tercantum bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 di pasal 1 ayat 1 yang berbunyi \u201cnegara Indonesia ialah Negarakesatuan yang berbentuk Republik\u201d. Bisa dikatakan republik adalah sesuatu hal yangpenting bagi negara kita, tetapi sebenarnya apa makna dari republic? Apakah itu hanyanama dari bentuk<a class=\"excerpt-readmore\" href=\"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/?p=916\">&hellip;Read More<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[46],"tags":[],"class_list":["post-916","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-zapedxchange-2"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/916","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=916"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/916\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":917,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/916\/revisions\/917"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=916"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=916"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=916"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}