{"id":608,"date":"2020-05-26T04:19:38","date_gmt":"2020-05-26T04:19:38","guid":{"rendered":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/?p=608"},"modified":"2020-05-26T04:28:30","modified_gmt":"2020-05-26T04:28:30","slug":"pojok-opini-krisis-pangan-masa-covid-19-dimana-sebenarnya-keberpihakan-pemerintah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/?p=608","title":{"rendered":"POJOK OPINI : Krisis Pangan Masa Covid-19 Dimana Sebenarnya Keberpihakan Pemerintah"},"content":{"rendered":"\n<h5 class=\"has-text-align-center wp-block-heading\"><strong>Krisis Pangan Masa Covid-19 Dimana Sebenarnya Keberpihakan Pemerintah<\/strong><\/h5>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\">(Oleh: Tumpal Beckham) <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-left\"> Akhir-akhir ini muncul berita di media-media massa Presiden Jokowi meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mencetak sawah dalam langkah preventif krisis pangan di Indonesia, hal ini seturut dengan peringatan dari Food and Agriculture Organization (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Data yang didapat dari tirto.id menyebutkan bahwa 300 ribu hektar lahan sudah siap, dan juga yang dikuasai BUMN sekitar 200 ribu hektar. Namun, apakah langkah preventif ini dapat mengatasi krisis pangan di masa pandemi ini? Lalu, dimana sebenarnya keberpihakan Pemerintah setelah begitu banyak lahan sawah subur yang digusur Pemerintah?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-left\">Miris rasanya jika Indonesia dengan sebutan negara agraris masih saja mengimpor pangan dari luar negeri, tapi disisi lain Pemerintah sibuk membangun infrastruktur dengan embel-embel internasional. Pada masa pandemi ini, dihimpun dari chanel <em>YouTube <\/em>CNBC Indonesia, Indonesia mulai mengalami defisit bahan pangan, seperti stok beras defisit di 7 provinsi, stok jagung defisit di 11 provinsi, stok cabe besar defisit di 23 provinsi, stok cabe rawit defisit di 19 provinsi, stok bawang bawang merah defisit di 1 provinsi, dan stok bawang putih defisit di 31 provinsi. Artinya, dapat disimpulkan bahwa kelangkaan bahan pangan mulai terjadi di beberapa daerah di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Bukannya\nmemperhatikan kedaulatan petani secara bertahap, pemerintah justru seringkali\nmalah menggusur lahan-lahan pertanian milik rakyat untuk kebutuhan\ninfrastruktur dan industri. Setiap tahun Indonesia kehilangan 200 ribu hektar\nlahan pertanian. Seperti contohnya Bandara Internasional Yogyakarta Kulon\nProgo, 27 Januari 2017. Proyek Bandara Kertajati di Majalengka tahun 2016.\nLahan-lahan subur milik rakyat menjadi korban nafsu pemerintah untuk membangun\ninfrastruktur dan industri. Masyarakat yang tergusur kemudian diiming-imingi\nmendapat pekerjaan yang lebih baik sebagai buruh pabrik dengan gaji yang besar.\nDalam proses penggusurannya, masyarakat sering menerima tindak kriminalisasi\noleh aparat dan juga pihak pengembang. Di Samarinda, Kalimantan Timur, lahan pertanian\nyang tadinya tumbuh subur, ketika dibangun proyek batubara menjadi lahan\npersawahan yang penuh lumpur.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut\ndata yang dihimpun channel YouTube WatchDoc, proyek tambang batubara menjadi\nancaman ketahanan pangan di Indonesia. Dari 34 Provinsi, 23 Provinsi dikuasai\nkonsesi tambang batubara. 23% dari 18 juta hektar lahan layak tanam terancam\nkonsesi batubara, 19% dari 44 juta hektare lahan pertanian dikapling konsesi\nbatubara, 1,7 juta ton\/tahun beras hilang akibat tambang batubara. Bahkan luas\nlahan sawit berbanding terbalik dengan lahan baku, sawit memiliki lahan 16 juta\nhektar, sedangkan lahan baku sawa hanya 7,4 juta hektar.<\/p>\n\n\n\n<p>Lalu,\nmedia massa saat ini terlalu banyak memberitakan tentang Covid-19, hingga\nmasyarakat lupa, bahwa disisi lain kehidupan masih banyak orang yang berjuang\ndemi lahannya. Masih menurut data yang dihimpun dari Konsorium Pembaruan\nAgraria (KPA), ada beberapa konflik agraria yang terjadi saat wabah Covid-19,\nyakni;<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Pada 18 Maret 2020, PTPN XIV mengeluarkan&nbsp;surat edaran\nmeminta petani di Kampung Likudengan, Desa Uraso, Kecamatan Mappadeceng,\nKabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan meninggalkan tanah pertanian dan kampung\nmereka. Pihak PTPN mengklaim tanah tersebut masuk ke dalam HGU mereka. Sebagai\ncatatan, lokasi ini sudah diusulkan kepada pemerintah melalui Lokasi Prioritas\nReforma Agraria (LPRA) untuk segera diselesaikan dan diredistribusi kepada\npetani. Tanah yang diklaim pihak PTPN tersebut dulunya merupakan tanah warga\ndesa yang diambil secara paksa. Setelah itu, mereka menelantarkan hingga\nkembali diduduki dan ditanami warga sampai sekarang.<\/li><li>Pada 21 Maret\n2020, PT AP dibantu aparat keamanan diduga menggusur warga Desa Pagar Batu,\nKecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Atas kejadian\ntersebut, dua orang petani, Suyadi, 40 tahun, dan Putra Bakti, 35 tahun,\nmeninggal akibat serangan pihak perusahaan. Dua warga lainnya kritis akibat\nluka bacokan.<\/li><li>Pada 27 Maret\n2020, aparat kepolisian membubarkan kemah warga Desa Sumberagung, Kecamatan\nPasanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kemah tersebut didirikan oleh\nwarga sebagai bentuk penolakan\nterhadap aktivitas penambangan di Gungung Pitu dan Salakan oleh PT DS karena\nmerusak lingkungan. Kemah tersebut ditutup paksa oleh aparat dalih penyebaran\nCovid-19, namun akivitas perusahaan masih terus berlangsung.<\/li><li>Pada 2 April\n2020, tanah pertanian warga Desa Sedang, Kecamatan Suak, Kabupaten Banyuasin,\nSumatra Selatan diduga digusur oleh PT MA dibantu oleh aparat kepolisian. Pihak\nperusahaan merobohkan pondok-pondok para petani. Sementara padi para petani\nyang baru panen dibuang oleh perusahaan.<\/li><li>Pada 10 April\n2020, PT WK ditengarai meracuni tamanan pertanian warga Muaro Kilis dan Lubuk\nMandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, dengan menggunakan\ndrone. Tindakan ini terkait konflik agraria\/sengketa lahan antara perusahaan\ndan warga.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Alhasil, seperti sebuah karma, selain menghadapi penyebaran Covid-19 yang kian meluas, Pemerintah juga harus menghadapi ancaman krisis bahan pangan. Ujungnya, Presiden Jokowi meminta BUMN untuk segera membuka lahan pertanian. Namun, dihimpun dari detik finance, menurut Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas, pemerintah seperti tidak belajar dari pengalaman, program cetak sawah tahun-tahun sebelumnya tidak ada hasil, justru merusak ekosistem. &#8220;(Cetak sawah) digunakan untuk apa? Kita cetak sawah itu hasilnya baru bisa terlihat 3-4 tahun lagi. Padahal masalah ada di depan mata saat ini bukan 3-4 tahun lagi. Jadi dengan cetak sawah ini tidak akan menjawab persoalan,&#8221; ucapnya. Banyak pihak meragukan langkah Presiden dalam mencetak lahan sawah. <\/p>\n\n\n\n<p>Lagi-lagi, masyarakat dibingungkan oleh langkah Pemerintah bukan? Setelah maraknya penggusuran yang dilakukan tahun-tahun kebelakang, justru sekarang Pemerintah kewalahan dengan ketersediaan bahan pangan yang kian menipis ditengah masa pandemi ini. Alangkah baiknya masyarakat mulai mempersiapkan ketahanan pangan sendiri mulai dari membangun hidroponik disekitar lingkungan rumah. Setidaknya, jika memang krisis benar-benar terjadi, hal kecil seperti hidroponik ini dapat menjadi tameng ketahanan pangan keluarga, sambil berharap masa ini cepat berakhir. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Krisis Pangan Masa Covid-19 Dimana Sebenarnya Keberpihakan Pemerintah (Oleh: Tumpal Beckham) Akhir-akhir ini muncul berita di media-media massa Presiden Jokowi meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mencetak sawah dalam langkah preventif krisis pangan di Indonesia, hal ini seturut dengan peringatan dari Food and Agriculture Organization (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa. Data yang didapat dari tirto.id menyebutkan<a class=\"excerpt-readmore\" href=\"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/?p=608\">&hellip;Read More<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":609,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-608","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kegiatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/608","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=608"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/608\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":615,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/608\/revisions\/615"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/609"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=608"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=608"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bemfisip.unsil.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=608"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}